PENERIMAAN PERPAJAKAN

Kinerja Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 16,8%, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 21 September 2023 | 08:47 WIB
Kinerja Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 16,8%, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi kepabeanan dan cukai kembali terkontraksi sebesar 16,8% hingga Agustus 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi kepabeanan dan cukai senilai Rp171,6 triliun atau setara 56,6% dari target pada APBN 2023 senilai Rp303,2 triliun. Menurutnya, kontraksi tersebut dipengaruhi turunnya penerimaan bea keluar dan cukai, sedangkan kinerja bea masuk masih positif.

"Untuk kepabeanan dan cukai kita sudah mengumpulkan Rp171,6 triliun atau 56,6% dari target," katanya, dikutip pada Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan realisasi cukai hingga Agustus 2023 mengalami kontraksi sebesar 5,6%. Kontraksi penerimaan cukai ini dipengaruhi penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1.

Khusus cukai hasil tembakau (CHT), realisasinya Rp126,8 triliun atau kontraksi 5,8% karena produksi sampai dengan Juni 2023 turun 5,7%. Di sisi lain, kenaikan tarif rata-rata tertimbang rokok tercatat hanya 1,9%, meskipun tarif cukainya naik hingga 10%.

"Karena sebagian besar rokok yang terjual di kelompok golongan 3, yang kenaikan tarifnya jauh di bawah 10%, yaitu hanya 5%," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudian mengenai bea keluar, dia menjelaskan realisasinya Rp6,8 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 80,3%. Kontraksi penerimaan ini disebabkan penurunan harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan kebijakan flush out pada tahun lalu.

Selain itu, kontraksi bea keluar ini juga diakibatkan turunnya volume ekspor tembaga sebesar 14,1%.

Adapun mengenai bea masuk, Sri Mulyani menyebut realisasinya senilai Rp31,9 triliun atau masih mampu tumbuh 3%, disebabkan naiknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta tarif efektif bea masuk.

"Terutama karena tarif efektif yang tumbuh 1,4% dan kurs dari dolar yang menguat sehingga dirupiahkan menjadi lebih banyak, penerimaan dalam rupiahnya, sebesar 3,8%," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja