PENERIMAAN PERPAJAKAN

Kinerja Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 16,8%, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 21 September 2023 | 08:47 WIB
Kinerja Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 16,8%, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi kepabeanan dan cukai kembali terkontraksi sebesar 16,8% hingga Agustus 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi kepabeanan dan cukai senilai Rp171,6 triliun atau setara 56,6% dari target pada APBN 2023 senilai Rp303,2 triliun. Menurutnya, kontraksi tersebut dipengaruhi turunnya penerimaan bea keluar dan cukai, sedangkan kinerja bea masuk masih positif.

"Untuk kepabeanan dan cukai kita sudah mengumpulkan Rp171,6 triliun atau 56,6% dari target," katanya, dikutip pada Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Sri Mulyani mengatakan realisasi cukai hingga Agustus 2023 mengalami kontraksi sebesar 5,6%. Kontraksi penerimaan cukai ini dipengaruhi penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1.

Khusus cukai hasil tembakau (CHT), realisasinya Rp126,8 triliun atau kontraksi 5,8% karena produksi sampai dengan Juni 2023 turun 5,7%. Di sisi lain, kenaikan tarif rata-rata tertimbang rokok tercatat hanya 1,9%, meskipun tarif cukainya naik hingga 10%.

"Karena sebagian besar rokok yang terjual di kelompok golongan 3, yang kenaikan tarifnya jauh di bawah 10%, yaitu hanya 5%," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Kemudian mengenai bea keluar, dia menjelaskan realisasinya Rp6,8 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 80,3%. Kontraksi penerimaan ini disebabkan penurunan harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan kebijakan flush out pada tahun lalu.

Selain itu, kontraksi bea keluar ini juga diakibatkan turunnya volume ekspor tembaga sebesar 14,1%.

Adapun mengenai bea masuk, Sri Mulyani menyebut realisasinya senilai Rp31,9 triliun atau masih mampu tumbuh 3%, disebabkan naiknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta tarif efektif bea masuk.

"Terutama karena tarif efektif yang tumbuh 1,4% dan kurs dari dolar yang menguat sehingga dirupiahkan menjadi lebih banyak, penerimaan dalam rupiahnya, sebesar 3,8%," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai