PERDAGANGAN BERJANGKA

Kinerja Bursa Berjangka Mengalami Penurunan pada Awal 2023

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2023 | 12:30 WIB
Kinerja Bursa Berjangka Mengalami Penurunan pada Awal 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perdagangan berjangka komoditi (PBK) di bursa berjangka pada awal 2023 ini lebih sepi jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Total notional value atas PBK sepanjang Januari-Februari 2023 tercatat senilai Rp4.157,4 triliun. Angka tersebut turun 41,1% jika dibandingkan dengan periode Januari-Februari 2022, yakni Rp7.055,5 triliun. Selama Januari-Februari 2023, tercatat ada 44.599 nasabah aktif bertransaksi pada kedua bursa berjangka.

"Meskipun dalam 2 bulan terakhir mengalami penurunan, ini belum bisa menggambarkan secara menyeluruh kondisi PBK pada 2023," kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bappebti melihat kinerja PBK pada tahun ini masih bisa mengalami perbaikan. Salah satu faktor pendorongnya adalah masih adanya commodity boom atau naiknya harga-harga komoditas yang terjadi secara global dan menguntungkan Indonesia.

"Tren commodity boom ini menunjukkan PBK memiliki potensi sebagai suatu mekanisme linduk nilai (hedging) dan manajemen risiko bagi komoditas unggulan di Indonesia," kata Didid.

Jika diperinci, notional value PBK pada Februari 2023 adalah sejumlah Rp1.997,1 triliun, turun 7,6% dari kinerja pada Januari 2023 senilai Rp2.160,3 triliun. Secara sederhana, notional value adalah jumlah total aset dasar yang mendasari perdagangan derivatif.

Sementara total volume transaksi PBK pada Februari 2023 adalah Rp1.256.220,1 lot, turun 6,2% jika dibandingkan Januari 2023 dengan 1.339.518 lot. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini