Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Ilustrasi Provinsi DKI Jakarta. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengungkapkan penyerapan APBD dari pemda-pemda di Indonesia masih susah untuk dioptimalkan.
Pasalnya, pemda tidak memiliki instansi tunggal yang secara khusus bertugas untuk mengelola keuangan daerah secara keseluruhan seperti Kementerian Keuangan yang ada di pemerintah pusat.
"Kalau bicara soal ekonomi dengan pemda ini masih susah karena harus ketemu banyak orang. Mereka tidak memiliki instansi seperti Kemenkeu yang bisa menyatukan kebijakan fiskal, operasional, hingga insentif," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, Kamis (27/8/2020).
Pada akhirnya, ia menambahkan, kinerja penyerapan APBD sangat tergantung pada leadership dan kemauan kepala daerah untuk memperhatikan faktor-faktor perekonomian dan penyerapan APBD ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional Chandra Fajri Ananda menuturkan desentralisasi di Indonesia secara umum masih kurang dalam mendesentralisasikan kualitas SDM.
Menurut Chandra, terdapat 4 pilar yang mendukung desentralisasi yakni pembagian kewenangan, pengelolaan keuangan, SDM, dan pembiayaan. Menurut Chandra, secara kualitas SDM di pemda masih timpang bila dibandingkan dengan pemerintah pusat.
Akibat kualitas SDM yang kurang, perencanaan pemda dalam melaksanakan pembangunan tidak optimal. "Kalau kita lihat proposal pemda untuk dana alokasi khusus, nampak mereka punya format masing-masing ini dikarenakan kualitas SDM beragam di daerah, apalagi timur," ujarnya.
Belum lagi, ikut campurnya partai politik dalam atas setiap instansi juga membuat kebijakan pembangunan tidak bisa berjalan dengan optimal sesuai dengan perencanaan.
"Di pemda ini organisasi perangkat daerah (OPD) punya tuan sendiri-sendiri sehingga perencanaan keuangan ini tidak bisa inline dengan pembangunan," kata Chandra.
Per semester I/2020, Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja daerah sudah mencapai Rp360,21 triliun, 33% dari pagu belanja baru yang sudah direalokasi dan direfocussing oleh seluruh pemda menjadi sebesar Rp1.080,71 triliun.
Secara nominal, realisasi belanja daerah memang tercatat menurun -2,87% (yoy). Namun, realisasi belanja daerah pada 2019 tercatat hanya sebesar 29% dari pagu belanja daerah sebesar Rp1.242.15 triliun. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.