DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan mengejar penerimaan pajak dari para pemilik indekos sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, mengingat bisnis kost-kostan yang kian menjamur di kota ini.
Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Endra menjelaskan para pengusaha indekos sebenarnya memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hanya saja, dalam regulasi pemilik indekos yang wajib membayar pajak harus masuk kategori yang diwajibkan membayar.
“Ada ketentuannya, kalau yang masih di bawah 10 kamar atau yang hanya mempunyai 10 kamar saja, belum wajib bayar pajak. Tapi, kalau sudah di atas 10 kamar harus menyetorkan pajaknya kepada kami,” pungkasnya, Kamis (23/3).
Selain terkait dengan jumlah kamar, seperti dilansir dalam Infonitas, Endra menambahkan para pemilik kost-kostan yang memiliki omzet perbulan mencapai Rp10 juta pe rbulan juga masuk dalam kategori wajib membayar pajak.
Mewabahnya bisnis indekos di Kota Depok memang bukan rahasia umum lagi, mengingat kota ini memiliki berbagai universitas yang akan menarik penanam modal untuk membangun kost-kostan. Namun, masih banyak yang tidak mengetahui apakah memiliki bisnis kost-kostan harus membayar pajak.
Tidak hanya menyasar bisnis indekos di Kota Depok, BKD juga membidik usaha restoran [S1] yang banyak berdiri disekitar jalan margonda, Depok. Endar menuturkan usaha restoran yang memiliki omzet lebih dari Rp10 juta perbulan akan diwajibkan untuk membayar pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.