KOTA DEPOK

Kian Mewabah, Pemilik Indekos Jadi Bidikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 10:32 WIB
Kian Mewabah, Pemilik Indekos Jadi Bidikan

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan mengejar penerimaan pajak dari para pemilik indekos sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, mengingat bisnis kost-kostan yang kian menjamur di kota ini.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Endra menjelaskan para pengusaha indekos sebenarnya memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hanya saja, dalam regulasi pemilik indekos yang wajib membayar pajak harus masuk kategori yang diwajibkan membayar.

“Ada ketentuannya, kalau yang masih di bawah 10 kamar atau yang hanya mempunyai 10 kamar saja, belum wajib bayar pajak. Tapi, kalau sudah di atas 10 kamar harus menyetorkan pajaknya kepada kami,” pungkasnya, Kamis (23/3).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain terkait dengan jumlah kamar, seperti dilansir dalam Infonitas, Endra menambahkan para pemilik kost-kostan yang memiliki omzet perbulan mencapai Rp10 juta pe rbulan juga masuk dalam kategori wajib membayar pajak.

Mewabahnya bisnis indekos di Kota Depok memang bukan rahasia umum lagi, mengingat kota ini memiliki berbagai universitas yang akan menarik penanam modal untuk membangun kost-kostan. Namun, masih banyak yang tidak mengetahui apakah memiliki bisnis kost-kostan harus membayar pajak.

Tidak hanya menyasar bisnis indekos di Kota Depok, BKD juga membidik usaha restoran [S1] yang banyak berdiri disekitar jalan margonda, Depok. Endar menuturkan usaha restoran yang memiliki omzet lebih dari Rp10 juta perbulan akan diwajibkan untuk membayar pajak. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra