KOTA DEPOK

Kian Mewabah, Pemilik Indekos Jadi Bidikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 10:32 WIB
Kian Mewabah, Pemilik Indekos Jadi Bidikan

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan mengejar penerimaan pajak dari para pemilik indekos sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, mengingat bisnis kost-kostan yang kian menjamur di kota ini.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Endra menjelaskan para pengusaha indekos sebenarnya memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hanya saja, dalam regulasi pemilik indekos yang wajib membayar pajak harus masuk kategori yang diwajibkan membayar.

“Ada ketentuannya, kalau yang masih di bawah 10 kamar atau yang hanya mempunyai 10 kamar saja, belum wajib bayar pajak. Tapi, kalau sudah di atas 10 kamar harus menyetorkan pajaknya kepada kami,” pungkasnya, Kamis (23/3).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Selain terkait dengan jumlah kamar, seperti dilansir dalam Infonitas, Endra menambahkan para pemilik kost-kostan yang memiliki omzet perbulan mencapai Rp10 juta pe rbulan juga masuk dalam kategori wajib membayar pajak.

Mewabahnya bisnis indekos di Kota Depok memang bukan rahasia umum lagi, mengingat kota ini memiliki berbagai universitas yang akan menarik penanam modal untuk membangun kost-kostan. Namun, masih banyak yang tidak mengetahui apakah memiliki bisnis kost-kostan harus membayar pajak.

Tidak hanya menyasar bisnis indekos di Kota Depok, BKD juga membidik usaha restoran [S1] yang banyak berdiri disekitar jalan margonda, Depok. Endar menuturkan usaha restoran yang memiliki omzet lebih dari Rp10 juta perbulan akan diwajibkan untuk membayar pajak. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi