KOTA BALIKPAPAN

Kian Menjamur, Bisnis Minimarket Waralaba Jadi Incaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2017 | 14:33 WIB
Kian Menjamur, Bisnis Minimarket Waralaba Jadi Incaran

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan kini mengincar pelaku bisnis waralaba guna menggenjot penerimaan asli daerah (PAD), menyusul semakin menjamurnya kehadiran minimarket waralaba di kota ini.

Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan Ahdiansyah mengatakan minimarket waralaba modern sangat berpotensi bila digali. Menurutnya jumlah minimarket waralaba modern di wilayahnya sudah mencapai puluhan yang tersebar hingga pelosok.

"Minimarket waralaba sangat berpotensi, karena banyak kategori pajak yang bisa dikenakan," ujarnya, Kamis (23/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ahdiansyah menjabarkan berbagai pajak itu meliputi pajak bumi bangunan (PBB), penerangan jalan non PLN, pajak restoran, dan reklame. PBB dibebankan kepada pemilik bangunan, besaran pajak yang dipungut diatur berdasarkan NJOP.

Sedangkan pajak reklame dibebankan kepada pengusaha ritel, semua bentuk pemasangan logo, tulisan, atau warna yang mencirikan merk dagang akan bisa dipungut pajak. Apabila pemilik ritel memiliki kendaraan kurir antar-jemput, maka pemasangan logo merk dagang juga akan dikenai pajak reklame berjalan.

Pajak penerangan jalan non PLN juga dibebankan kepada pemilik ritel apabila minimarket tersebut menggunakan genset untuk beroperasi saat listrik padam. Sementara, pajak restoran akan dipungut apabila minimarket tersebut menyediakan makanan dan minuman jadi yang disuguhkan kepada konsumen. Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ahdiansyah menyatakan pengenaan pajak bergantung dari cara pelaku usaha menjalankan usahanya. Dari 11 jenis pajak daerah bisa dipungut kalau memang pengusahanya menggunakan jasa yang berkaitan. Namun, ia juga menyesalkan masih ada pengusaha ritel yang kepatuhan pajaknya masih rendah.

Ahdiansyah mengaku akan menyisir dan terus mensosialisasikan ketentuan pelaporan dan pembayar pajak kepada pelaku usaha. Pemkot juga akan mengecek izin-izin usaha ritel, mengecek kelengkapan bukti transaksi sebagai bukti pelaporan pajak. Sesuai peraturan, struk transaksi yang disetorkan harus tiga rangkap.

Selain itu, seperti dilansir Klikbalikpapan, sepanjang tahun ini PAD Balikpapan ditarget mencapai Rp613 miliar. Rinciannya, pajak daerah Rp419 miliar, retribusi daerah Rp68 miliar, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp26,4 miliar, dan potensi PAD lain Rp99,9 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja