KOTA BALIKPAPAN

Kian Menjamur, Bisnis Minimarket Waralaba Jadi Incaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2017 | 14:33 WIB
Kian Menjamur, Bisnis Minimarket Waralaba Jadi Incaran

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan kini mengincar pelaku bisnis waralaba guna menggenjot penerimaan asli daerah (PAD), menyusul semakin menjamurnya kehadiran minimarket waralaba di kota ini.

Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan Ahdiansyah mengatakan minimarket waralaba modern sangat berpotensi bila digali. Menurutnya jumlah minimarket waralaba modern di wilayahnya sudah mencapai puluhan yang tersebar hingga pelosok.

"Minimarket waralaba sangat berpotensi, karena banyak kategori pajak yang bisa dikenakan," ujarnya, Kamis (23/3).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ahdiansyah menjabarkan berbagai pajak itu meliputi pajak bumi bangunan (PBB), penerangan jalan non PLN, pajak restoran, dan reklame. PBB dibebankan kepada pemilik bangunan, besaran pajak yang dipungut diatur berdasarkan NJOP.

Sedangkan pajak reklame dibebankan kepada pengusaha ritel, semua bentuk pemasangan logo, tulisan, atau warna yang mencirikan merk dagang akan bisa dipungut pajak. Apabila pemilik ritel memiliki kendaraan kurir antar-jemput, maka pemasangan logo merk dagang juga akan dikenai pajak reklame berjalan.

Pajak penerangan jalan non PLN juga dibebankan kepada pemilik ritel apabila minimarket tersebut menggunakan genset untuk beroperasi saat listrik padam. Sementara, pajak restoran akan dipungut apabila minimarket tersebut menyediakan makanan dan minuman jadi yang disuguhkan kepada konsumen. Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ahdiansyah menyatakan pengenaan pajak bergantung dari cara pelaku usaha menjalankan usahanya. Dari 11 jenis pajak daerah bisa dipungut kalau memang pengusahanya menggunakan jasa yang berkaitan. Namun, ia juga menyesalkan masih ada pengusaha ritel yang kepatuhan pajaknya masih rendah.

Ahdiansyah mengaku akan menyisir dan terus mensosialisasikan ketentuan pelaporan dan pembayar pajak kepada pelaku usaha. Pemkot juga akan mengecek izin-izin usaha ritel, mengecek kelengkapan bukti transaksi sebagai bukti pelaporan pajak. Sesuai peraturan, struk transaksi yang disetorkan harus tiga rangkap.

Selain itu, seperti dilansir Klikbalikpapan, sepanjang tahun ini PAD Balikpapan ditarget mencapai Rp613 miliar. Rinciannya, pajak daerah Rp419 miliar, retribusi daerah Rp68 miliar, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp26,4 miliar, dan potensi PAD lain Rp99,9 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra