KOTA BALIKPAPAN

Kian Menjamur, Bisnis Minimarket Waralaba Jadi Incaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2017 | 14:33 WIB
Kian Menjamur, Bisnis Minimarket Waralaba Jadi Incaran

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan kini mengincar pelaku bisnis waralaba guna menggenjot penerimaan asli daerah (PAD), menyusul semakin menjamurnya kehadiran minimarket waralaba di kota ini.

Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan Ahdiansyah mengatakan minimarket waralaba modern sangat berpotensi bila digali. Menurutnya jumlah minimarket waralaba modern di wilayahnya sudah mencapai puluhan yang tersebar hingga pelosok.

"Minimarket waralaba sangat berpotensi, karena banyak kategori pajak yang bisa dikenakan," ujarnya, Kamis (23/3).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Ahdiansyah menjabarkan berbagai pajak itu meliputi pajak bumi bangunan (PBB), penerangan jalan non PLN, pajak restoran, dan reklame. PBB dibebankan kepada pemilik bangunan, besaran pajak yang dipungut diatur berdasarkan NJOP.

Sedangkan pajak reklame dibebankan kepada pengusaha ritel, semua bentuk pemasangan logo, tulisan, atau warna yang mencirikan merk dagang akan bisa dipungut pajak. Apabila pemilik ritel memiliki kendaraan kurir antar-jemput, maka pemasangan logo merk dagang juga akan dikenai pajak reklame berjalan.

Pajak penerangan jalan non PLN juga dibebankan kepada pemilik ritel apabila minimarket tersebut menggunakan genset untuk beroperasi saat listrik padam. Sementara, pajak restoran akan dipungut apabila minimarket tersebut menyediakan makanan dan minuman jadi yang disuguhkan kepada konsumen. Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Ahdiansyah menyatakan pengenaan pajak bergantung dari cara pelaku usaha menjalankan usahanya. Dari 11 jenis pajak daerah bisa dipungut kalau memang pengusahanya menggunakan jasa yang berkaitan. Namun, ia juga menyesalkan masih ada pengusaha ritel yang kepatuhan pajaknya masih rendah.

Ahdiansyah mengaku akan menyisir dan terus mensosialisasikan ketentuan pelaporan dan pembayar pajak kepada pelaku usaha. Pemkot juga akan mengecek izin-izin usaha ritel, mengecek kelengkapan bukti transaksi sebagai bukti pelaporan pajak. Sesuai peraturan, struk transaksi yang disetorkan harus tiga rangkap.

Selain itu, seperti dilansir Klikbalikpapan, sepanjang tahun ini PAD Balikpapan ditarget mencapai Rp613 miliar. Rinciannya, pajak daerah Rp419 miliar, retribusi daerah Rp68 miliar, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp26,4 miliar, dan potensi PAD lain Rp99,9 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi