KABUPATEN BURU

Khusus untuk UMKM, Pajak Reklame, Retribusi Perizinan & Sampah Dihapus

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 23 Juni 2020 | 14:02 WIB
Khusus untuk UMKM, Pajak Reklame, Retribusi Perizinan & Sampah Dihapus

Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi Covid-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)
 

NAMLEA, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, membebaskan pajak reklame, retribusi terkait dengan perizinan usaha, dan retribusi sampah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTST) Kabupaten Buru Azis Tomia mengatakan pembebasan tersebut diberikan mulai Juni sampai dengan Desember 2020. Dia menekankan pembebasan tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha UMKM.

“Ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang mengurus izin di periode 1 Juni sampai dengan 31 Desember nanti,” katanya di Namlea, Buru, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Aziz menjelaskan pembebasan tersebut diberikan saat pelaku usaha mengurus perpanjangan izin usaha atau mengurus perizinan baru. Adapun kebijakan pembebasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Buru Nomor 505/20f.a/2020 yang diundangkan pada 30 Mei 2020.

Ia menjabarkan dalam surat tersebut, Bupati Kabupaten Buru Ramly Ibrahim Umasugi memutuskan untuk membebaskan pajak reklame dan retribusi terkait perizinan serta retribusi sampah khusus untuk pelaku usaha UMKM.

Aziz menegaskan karena khusus ditujukan untuk UMKM, maka pembebasan pajak reklame dan retribusi tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak berbentuk badan hukum Persekutuan komanditer (CV), Firma dan Perseroan Terbatas (PT).

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Kendati dibebaskan, Aziz menekankan agar pelaku usaha UMKM menyiapkan segala bentuk persyaratan terkait pengurusan perizinan yang diperlukan. Persyaratan tersebut harus tetap dilampirkan agar pelaku usaha dapat memperoleh izin atau perpanjangan izin usaha.

Aziz menambahkan keringanan pajak dan retribusi bagi pelaku usaha UMKM ini ditujukan untuk mengatasi dampak ekonomi yang disebabkan penyebaran pandemi Covd-19. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha utamanya terkait dengan perizinan usaha.

“Kepada Bapak/ibu pelaku UMKM, ayo daftarkan usaha Anda. Pemkab Buru dalam rangka menangani dampak ekonomi pandemi Corona mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak dan retribusi perizinan usaha sampai Desember 2020,” pungkas Azis, seperti dilansir beritabeta.com


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 November 2024 | 08:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Ubah Aturan Pajak Reklame Insidental, Berlaku Desember

Jumat, 29 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lagi Ramai Dibahas Nih, Apa Itu BPHTB dan Retribusi PBG?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra