PROVINSI JAWA TIMUR

Khofifah: 1,15 Juta WP Ikut Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp593 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Juli 2023 | 08:30 WIB
Khofifah: 1,15 Juta WP Ikut Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp593 Miliar

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mampu mengumpulkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp593,7 miliar dari 1,15 juta wajib pajak berkat digelarnya pemutihan sejak 14 April 2023.

Berkat digelarnya pemutihan, total sanksi denda yang tidak dipungut oleh Pemprov Jawa Timur dari pemilik kendaraan mencapai Rp81,6 miliar.

"Jadi yang dibebaskan oleh Pemprov Jawa Timur untuk periode ini senilai Rp81,65 miliar," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Secara keseluruhan, total PKB yang sudah dikumpulkan oleh Pemprov Jawa Timur sudah mencapai Rp3,6 triliun atau 52,44% dari target yang ditetapkan untuk tahun ini.

Guna terus mendorong wajib pajak melunasi tunggakan PKB, Khofifah mengatakan pemutihan PKB akan kembali digelar mulai 1 Agustus 2023 hingga HUT Pemprov Jawa Timur pada Oktober 2023.

Khofifah mengatakan pemutihan PKB perlu digelar untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang bekerja atau bersekolah ke luar negeri untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Jangan sampai menumpuk tiap tahunnya karena tidak sempat. Sebenarnya Bapenda sudah memberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari berbagai tempat, baik dalam negeri maupun luar negeri. Jadi tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak," kata Khofifah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan pihaknya akan terus mempermudah dan mempercepat pelayanan PKB.

"Dengan harapan masyarakat puas dalam membayar pajak dan PAD yang dikelola oleh Bapenda Jawa Timur tetap optimal," ujar Bobby seperti dilansir suarasurabaya.net. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja