UU HPP

Kewenangan Penyidik Pajak Ditambah, Kerugian Negara Pulih Lebih Cepat

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:57 WIB
Kewenangan Penyidik Pajak Ditambah, Kerugian Negara Pulih Lebih Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penambahan kewenangan penyidik PNS (PPNS) yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Sebagaimana yang tertuang dalam UU HPP, PPNS Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran serta penyitaan atas harta kekayaan milik tersangka tindak pidana perpajakan.

"Tujuannya untuk mengamankan harta kekayaan tersangka sejak dini sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sehingga harta kekayaannya tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Oktober 2021, dikutip Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Untuk melakukan penyitaan, PPNS DJP nantinya harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan mendesak, PPNS DJP dapat melakukan penyitaan dan melakukan pelaporan secepatnya.

Sebagaimana yang tertuang pada ayat penjelas dari Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, penyitaan dapat dilakukan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak, mulai dari rekening, piutang, hingga surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, atau pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak yang turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

"Penyitaan dilakukan oleh penyidik dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana," bunyi ayat penjelas dari Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP.

Dalam melakukan pemblokiran, PPNS DJP melakukan pemblokiran berdasarkan permintaan ke pihak berwenang, seperti kepada bank, kantor pertanahan, dan kantor samsat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini