UU HPP

Kewenangan Penyidik Pajak Ditambah, Kerugian Negara Pulih Lebih Cepat

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:57 WIB
Kewenangan Penyidik Pajak Ditambah, Kerugian Negara Pulih Lebih Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penambahan kewenangan penyidik PNS (PPNS) yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Sebagaimana yang tertuang dalam UU HPP, PPNS Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran serta penyitaan atas harta kekayaan milik tersangka tindak pidana perpajakan.

"Tujuannya untuk mengamankan harta kekayaan tersangka sejak dini sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sehingga harta kekayaannya tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Oktober 2021, dikutip Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Untuk melakukan penyitaan, PPNS DJP nantinya harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan mendesak, PPNS DJP dapat melakukan penyitaan dan melakukan pelaporan secepatnya.

Sebagaimana yang tertuang pada ayat penjelas dari Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, penyitaan dapat dilakukan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak, mulai dari rekening, piutang, hingga surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, atau pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak yang turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Penyitaan dilakukan oleh penyidik dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana," bunyi ayat penjelas dari Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP.

Dalam melakukan pemblokiran, PPNS DJP melakukan pemblokiran berdasarkan permintaan ke pihak berwenang, seperti kepada bank, kantor pertanahan, dan kantor samsat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN