KMK 540/2020

Kewenangan Penetapan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Dilimpahkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 November 2020 | 16:15 WIB
Kewenangan Penetapan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Dilimpahkan

Mandat pelimpahan kewenangan penetapan tarif bunga dalam KMK 540/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode setelah November 2020 dimandatkan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Pelimpahan tersebut tertuang dalam KMK No.540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga. KMK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak 2 November 2020.

“Kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan,” demikian bunyi diktum ketiga KMK tersebut, dikutip pada Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Untuk melaksanakan kewenangan penetapan tersebut, KMK ini menjabarkan 4 ketentuan yang berlaku. Pertama, Kepala BKF wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kedua, Kepala BKF bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan. Ketiga, Kepala BKF selaku pihak yang menerima pelimpahan wewenang tidak dapat melimpahkan kembali kewenangan dimaksud kepada pejabat lain.

Keempat, dalam hal Kepala BKF berhalangan sementara atau tetap, pelimpahan wewenang dilaksanakan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt.) atau pejabat pelaksana harian (Plh.) yang ditunjuk.

Baca Juga:
Coretax Sediakan Saluran Permohonan Imbalan Bunga secara Online

Dalam KMK No.540/KMK.010/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk pertama kalinya menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Terdapat 4 tarif bunga yang berlaku untuk sanksi administrasi yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 1,82%. Sementara itu, tarif bunga dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,57%. Tarif dalam KMK ini berlaku pada 2—30 November 2020. Simak perinciannya pada artikel ‘Perdana, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak’.

Pada saat KMK ini berlaku, sanksi bunga yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan perhitungannya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam KMK ini.

Begitu pula dengan imbalan bunga yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam KMK ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Sediakan Saluran Permohonan Imbalan Bunga secara Online

Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Perpanjangan Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN