BERITA PAJAK HARI INI

Kewenangan Pemberian Insentif Pajak akan Dilimpahkan ke BKPM, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 07:31 WIB
Kewenangan Pemberian Insentif Pajak akan Dilimpahkan ke BKPM, Ada Apa?

Ilustrasi gedung BKPM.

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, pemerintah akan memindahkan kewenangan pemberian insentif pajak dari Kemenkeu kepada BKPM. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/1/2020).

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan saat ini pemerintah masih menyusun payung hukum pelimpahan kewenangan pemberian insentif seperti tax holiday dan tax allowance tersebut.

“Saat ini PMK [Peraturan Menteri Keuangan]-nya masih berproses. Mudah-mudahan Februari sudah selesai prosesnya,” katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Dia mengatakan pembuatan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sesuai Inpres No.7/2019 tengah disusun. Nantinya, pemberian insentif tidak perlu lagi proses penyampaian persyaratan kepada Kemenkeu setelah permohonan sudah dipenuhi melalui online single submission (OSS).

Selain itu, ada pula media nasional yang membahas terkait perkembangan proses omnibus law perpajakan. Presiden Joko Widodo direncanakan akan menyerahkan surat presiden (Surpres) terkait rancangan omnibus law perpajakan ke DPR pada pekan ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?
  • Percepatan Proses Pemberian Insentif

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan rencana pendelegasian kewenangan pemberian insentif fiskal tersebut diharapkan membuat proses lebih singkat.

“Jadi, semangatnya dalam Inpres No.7/2019 seperti itu, seluruh keputusan pemberian fasilitas diberikan oleh BKPM,” tuturnya. (Bisnis Indonesia)

  • Ketentuan Teknis

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kewenangan pemberian insentif sudah diatur dalam ketentuan teknis dari masing-masing insentif fiskal. Masuknya insentif fiskal dalam omnibus law hanya untuk mengharmonisasikan peraturan dalam satu payung hukum agar lebih jelas. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Omnibus Law Perpajakan Didahulukan

Usai menyerahkan Surpres rancangan omnibus law perpajakan pada pekan ini, Presiden Joko Widodo direncanakan akan menyerahkan Surpres rancangan omnibus Law cipta lapangan kerja.

“Jadi yang diajukan ke DPR adalah Surpres mengenai perpajakan lebih dulu. Itu segera saya kira minggu ini segera selesai. Secepatnya, setelah itu akan surpres untuk cipta lapangan kerja,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (CNN Indonesia)

  • Penetapan WP yang Masuk KPP Madya

Ditjen Pajak (DJP) berencana menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru pada tahun ini. Melalui penambahan jumlah KPP ini, DJP berharap efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas dapat meningkat.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan daftar wajib pajak (WP) yang akan terdaftar di KPP Madya baru sepenuhnya menjadi wewenang Dirjen Pajak.

Hal ini sesuai dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selain itu, kewenangan Dirjen Pajak untuk menetapkan WP yang terdaftar di KPP Madya juga termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.01/2017. (DDTCNews)

  • Ketentuan Baru Pembebasan PPN Buku Pelajaran Umum

Pemerintah mengubah ketentuan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Ketentuan yang baru dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.5/PMK.010/2020. Dalam beleid ini ditegaskan buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN