BERITA PAJAK HARI INI

Kewenangan Pemberian Insentif Pajak akan Dilimpahkan ke BKPM, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 07:31 WIB
Kewenangan Pemberian Insentif Pajak akan Dilimpahkan ke BKPM, Ada Apa?

Ilustrasi gedung BKPM.

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, pemerintah akan memindahkan kewenangan pemberian insentif pajak dari Kemenkeu kepada BKPM. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/1/2020).

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan saat ini pemerintah masih menyusun payung hukum pelimpahan kewenangan pemberian insentif seperti tax holiday dan tax allowance tersebut.

“Saat ini PMK [Peraturan Menteri Keuangan]-nya masih berproses. Mudah-mudahan Februari sudah selesai prosesnya,” katanya.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Dia mengatakan pembuatan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sesuai Inpres No.7/2019 tengah disusun. Nantinya, pemberian insentif tidak perlu lagi proses penyampaian persyaratan kepada Kemenkeu setelah permohonan sudah dipenuhi melalui online single submission (OSS).

Selain itu, ada pula media nasional yang membahas terkait perkembangan proses omnibus law perpajakan. Presiden Joko Widodo direncanakan akan menyerahkan surat presiden (Surpres) terkait rancangan omnibus law perpajakan ke DPR pada pekan ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis
  • Percepatan Proses Pemberian Insentif

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan rencana pendelegasian kewenangan pemberian insentif fiskal tersebut diharapkan membuat proses lebih singkat.

“Jadi, semangatnya dalam Inpres No.7/2019 seperti itu, seluruh keputusan pemberian fasilitas diberikan oleh BKPM,” tuturnya. (Bisnis Indonesia)

  • Ketentuan Teknis

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kewenangan pemberian insentif sudah diatur dalam ketentuan teknis dari masing-masing insentif fiskal. Masuknya insentif fiskal dalam omnibus law hanya untuk mengharmonisasikan peraturan dalam satu payung hukum agar lebih jelas. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • Omnibus Law Perpajakan Didahulukan

Usai menyerahkan Surpres rancangan omnibus law perpajakan pada pekan ini, Presiden Joko Widodo direncanakan akan menyerahkan Surpres rancangan omnibus Law cipta lapangan kerja.

“Jadi yang diajukan ke DPR adalah Surpres mengenai perpajakan lebih dulu. Itu segera saya kira minggu ini segera selesai. Secepatnya, setelah itu akan surpres untuk cipta lapangan kerja,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (CNN Indonesia)

  • Penetapan WP yang Masuk KPP Madya

Ditjen Pajak (DJP) berencana menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru pada tahun ini. Melalui penambahan jumlah KPP ini, DJP berharap efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas dapat meningkat.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan daftar wajib pajak (WP) yang akan terdaftar di KPP Madya baru sepenuhnya menjadi wewenang Dirjen Pajak.

Hal ini sesuai dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selain itu, kewenangan Dirjen Pajak untuk menetapkan WP yang terdaftar di KPP Madya juga termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.01/2017. (DDTCNews)

  • Ketentuan Baru Pembebasan PPN Buku Pelajaran Umum

Pemerintah mengubah ketentuan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Ketentuan yang baru dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.5/PMK.010/2020. Dalam beleid ini ditegaskan buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen