BERITA PAJAK HARI INI

Kewenangan Pemberian Insentif Pajak akan Dilimpahkan ke BKPM, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 07:31 WIB
Kewenangan Pemberian Insentif Pajak akan Dilimpahkan ke BKPM, Ada Apa?

Ilustrasi gedung BKPM.

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, pemerintah akan memindahkan kewenangan pemberian insentif pajak dari Kemenkeu kepada BKPM. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/1/2020).

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan saat ini pemerintah masih menyusun payung hukum pelimpahan kewenangan pemberian insentif seperti tax holiday dan tax allowance tersebut.

“Saat ini PMK [Peraturan Menteri Keuangan]-nya masih berproses. Mudah-mudahan Februari sudah selesai prosesnya,” katanya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Dia mengatakan pembuatan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sesuai Inpres No.7/2019 tengah disusun. Nantinya, pemberian insentif tidak perlu lagi proses penyampaian persyaratan kepada Kemenkeu setelah permohonan sudah dipenuhi melalui online single submission (OSS).

Selain itu, ada pula media nasional yang membahas terkait perkembangan proses omnibus law perpajakan. Presiden Joko Widodo direncanakan akan menyerahkan surat presiden (Surpres) terkait rancangan omnibus law perpajakan ke DPR pada pekan ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD
  • Percepatan Proses Pemberian Insentif

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan rencana pendelegasian kewenangan pemberian insentif fiskal tersebut diharapkan membuat proses lebih singkat.

“Jadi, semangatnya dalam Inpres No.7/2019 seperti itu, seluruh keputusan pemberian fasilitas diberikan oleh BKPM,” tuturnya. (Bisnis Indonesia)

  • Ketentuan Teknis

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kewenangan pemberian insentif sudah diatur dalam ketentuan teknis dari masing-masing insentif fiskal. Masuknya insentif fiskal dalam omnibus law hanya untuk mengharmonisasikan peraturan dalam satu payung hukum agar lebih jelas. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi
  • Omnibus Law Perpajakan Didahulukan

Usai menyerahkan Surpres rancangan omnibus law perpajakan pada pekan ini, Presiden Joko Widodo direncanakan akan menyerahkan Surpres rancangan omnibus Law cipta lapangan kerja.

“Jadi yang diajukan ke DPR adalah Surpres mengenai perpajakan lebih dulu. Itu segera saya kira minggu ini segera selesai. Secepatnya, setelah itu akan surpres untuk cipta lapangan kerja,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (CNN Indonesia)

  • Penetapan WP yang Masuk KPP Madya

Ditjen Pajak (DJP) berencana menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru pada tahun ini. Melalui penambahan jumlah KPP ini, DJP berharap efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas dapat meningkat.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan daftar wajib pajak (WP) yang akan terdaftar di KPP Madya baru sepenuhnya menjadi wewenang Dirjen Pajak.

Hal ini sesuai dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selain itu, kewenangan Dirjen Pajak untuk menetapkan WP yang terdaftar di KPP Madya juga termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.01/2017. (DDTCNews)

  • Ketentuan Baru Pembebasan PPN Buku Pelajaran Umum

Pemerintah mengubah ketentuan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Ketentuan yang baru dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.5/PMK.010/2020. Dalam beleid ini ditegaskan buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi