TAX ALLOWANCE (9)

Kewajiban Penyusunan Laporan Realisasi bagi Penerima Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Maret 2022 | 18:49 WIB
Kewajiban Penyusunan Laporan Realisasi bagi Penerima Tax Allowance

SETELAH adanya keputusan dari dirjen pajak yang menyatakan wajib pajak berhak memanfaatkan fasilitas tax allowance, wajib pajak yang bersangkutan diharuskan untuk memenuhi kewajiban tertentu.

Kewajiban yang dimaksud ialah pembuatan laporan realisasi penanaman modal dan realisasi produksi. Adapun kedua laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menjalankan proses pengawasan.

Kewajiban penyampaian laporan realisasi penanaman modal dan produksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 (PMK 96/2020).

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1) PMK 96/2020, wajib pajak badan yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan wajib menyampaikan laporan realisasi mengenai 2 hal.

Pertama, laporan jumlah realisasi penanaman modal. Dalam laporan realisasi penanaman modal tersebut setidaknya memuat informasi mengenai identitas wajib pajak badan, total rencana serta realisasi penanaman modal, dan sumber pembiayaannya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Untuk bagian realisasi penanaman modal, wajib pajak badan harus mencantumkan jumlah investasi yang telah dikeluarkannya pada suatu periode. Jumlah investasi yang dimaksud dapat berupa nilai pembelian atas tanah, bangunan atau gedung, mesin, peralatan, dan juga modal kerja.

Kemudian, laporan realisasi tersebut disusun dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang atau kuasa wajib pajak dengan mencantumkan nama, jabatan, dan juga cap perusahaan. Jika laporan realisasi penanaman modal disampaikan oleh kuasa wajib pajak, surat kuasa khusus juga perlu dilampirkan.

Kedua, laporan realisasi produksi. Untuk laporan realisasi produk, terdapat beberapa informasi yang harus dicantumkan, yaitu identitas wajib pajak badan, nomor keputusan pemberian fasilitas tax allowance, dan realisasi produksi. Pada bagian realisasi produksi, wajib pajak badan wajib menyebutkan jumlah kapasitas produksi, realisasi produksi dalam periode tertentu, dan juga harga produksinya.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Sebagai informasi, laporan realisasi penanaman modal dan juga realisasi produksi disusun sesuai format yang telah ditentukan dalam Lampiran huruf D PMK 96/2020. Kemudian, paporan realisasi tersebut harus disampaikan kepada direktur pemeriksaan dan penagihan serta kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Mengacu pada Pasal 15 ayat (2) PMK 96/2020, jangka waktu penyampaian kedua laporan realisasi tersebut paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Untuk laporan realisasi penanaman modal, penentuan jangka waktu tersebut dihitung sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas tax allowance sampai dengan diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi komersial.

Sementara itu, untuk laporan realisasi produksi, jangka waktu pengajuannya ditetapkan sejak diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi komersial sampai dengan berakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal.

Dalam hal wajib pajak badan tidak menyampaikan laporan realisasi atau menyampaikan tetapi tidak memenuhi ketentuan jangka waktu yang ditentukan, terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PMK 96/2020. (zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TIGARAKSA

Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah