TAX ALLOWANCE (9)

Kewajiban Penyusunan Laporan Realisasi bagi Penerima Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Maret 2022 | 18:49 WIB
Kewajiban Penyusunan Laporan Realisasi bagi Penerima Tax Allowance

SETELAH adanya keputusan dari dirjen pajak yang menyatakan wajib pajak berhak memanfaatkan fasilitas tax allowance, wajib pajak yang bersangkutan diharuskan untuk memenuhi kewajiban tertentu.

Kewajiban yang dimaksud ialah pembuatan laporan realisasi penanaman modal dan realisasi produksi. Adapun kedua laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menjalankan proses pengawasan.

Kewajiban penyampaian laporan realisasi penanaman modal dan produksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 (PMK 96/2020).

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1) PMK 96/2020, wajib pajak badan yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan wajib menyampaikan laporan realisasi mengenai 2 hal.

Pertama, laporan jumlah realisasi penanaman modal. Dalam laporan realisasi penanaman modal tersebut setidaknya memuat informasi mengenai identitas wajib pajak badan, total rencana serta realisasi penanaman modal, dan sumber pembiayaannya.

Baca Juga:
Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Investor Diberi Insentif Ini

Untuk bagian realisasi penanaman modal, wajib pajak badan harus mencantumkan jumlah investasi yang telah dikeluarkannya pada suatu periode. Jumlah investasi yang dimaksud dapat berupa nilai pembelian atas tanah, bangunan atau gedung, mesin, peralatan, dan juga modal kerja.

Kemudian, laporan realisasi tersebut disusun dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang atau kuasa wajib pajak dengan mencantumkan nama, jabatan, dan juga cap perusahaan. Jika laporan realisasi penanaman modal disampaikan oleh kuasa wajib pajak, surat kuasa khusus juga perlu dilampirkan.

Kedua, laporan realisasi produksi. Untuk laporan realisasi produk, terdapat beberapa informasi yang harus dicantumkan, yaitu identitas wajib pajak badan, nomor keputusan pemberian fasilitas tax allowance, dan realisasi produksi. Pada bagian realisasi produksi, wajib pajak badan wajib menyebutkan jumlah kapasitas produksi, realisasi produksi dalam periode tertentu, dan juga harga produksinya.

Baca Juga:
Bangun Smelter Baru, Bisa Ajukan Fasilitas Tax Allowance?

Sebagai informasi, laporan realisasi penanaman modal dan juga realisasi produksi disusun sesuai format yang telah ditentukan dalam Lampiran huruf D PMK 96/2020. Kemudian, paporan realisasi tersebut harus disampaikan kepada direktur pemeriksaan dan penagihan serta kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Mengacu pada Pasal 15 ayat (2) PMK 96/2020, jangka waktu penyampaian kedua laporan realisasi tersebut paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Untuk laporan realisasi penanaman modal, penentuan jangka waktu tersebut dihitung sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas tax allowance sampai dengan diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi komersial.

Sementara itu, untuk laporan realisasi produksi, jangka waktu pengajuannya ditetapkan sejak diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi komersial sampai dengan berakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal.

Dalam hal wajib pajak badan tidak menyampaikan laporan realisasi atau menyampaikan tetapi tidak memenuhi ketentuan jangka waktu yang ditentukan, terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PMK 96/2020. (zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Minggu, 22 September 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Investor Diberi Insentif Ini

Jumat, 06 September 2024 | 16:07 WIB KONSULTASI PAJAK

Bangun Smelter Baru, Bisa Ajukan Fasilitas Tax Allowance?

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di DPR, Sri Mulyani Ungkap Peran Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC