PER-10/PJ/2020

Kewajiban dan Larangan Bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Kewajiban dan Larangan Bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Ilustrasi. (Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Layanan perpajakan kini lebih mudah dijangkau oleh masyarakat umum. Ditjen Pajak (DJP) memberi ruang bagi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) untuk ikut menyediakan layanan perpajakan secara elektronik bagi wajib pajak.

Keberadaan PJAP memberikan keuntungan, baik bagi otoritas dan wajib pajak. Aksesibilitas layanan pajak menjadi lebih mudah dan berimbas terhadap tingkat kepatuhan. Namun, lingkup kerja PJAP juga diatur oleh undang-undang. Ada kewajiban dan larangan yang perlu dipatuhi oleh setiap PJAP dalam menjalankan tugasnya.

"Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020," bunyi Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-48/PJ/2021, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Berikut ini adalah kewajiban dan larangan yang perlu dijalankan oleh PJAP, sesuai dengan PER-10/PJ/2020.

Kewajiban bagi PJAP

  1. Menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan;
  3. menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menerapkan prinsip manajemen risiko;
  5. memberitahukan:
    1. kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain;
    2. penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/atau
    3. perubahan susunan kepemilikan saham dan/atau susunan pengurus

kepada dirjen pajak c.q. direktur teknologi informasi perpajakan;

  1. dalam hal PJAP melakukan kerja sama dengan pihak lain, PJAP memiliki kewajiban untuk:
    1. memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain;
    2. melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan PJAP tersebut; dan
    3. bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sama dengan PJAP tersebut;
  2. membantu dirjen pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, penyediaan layanan pro bono;
  3. mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan dirjen pajak tentang penunjukan sebagai PJAP;
  4. membebaskan dirjen pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai PJAP, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), identitas pengguna (username), kata sandi (password), Personal Identification Number (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, atau kerugian-kerugian non-material lainnya.

Larangan bagi PJAP

Melakukan kegiatan yang dapat merugikan dirjen pajak dan/atau wajib pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja