KOTA BONTANG

Ketua RT Bakal Dikerahkan Jadi Agen Pajak, Ternyata Ini Tugasnya

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:00 WIB
Ketua RT Bakal Dikerahkan Jadi Agen Pajak, Ternyata Ini Tugasnya

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Kalimantan Timur, berencana menjadikan ketua RT di daerah tersebut sebagai agen pajak. Tujuannya, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di Bontang.

Kepala Bapenda Kota Bontang Rafidah mengatakan ketua RT akan dikerahkan untuk mendorong masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Di sisi lain, keberadaan ketua RT sebagai agen juga akan mempermudah wajib pajak yang ingin membayar PBB-P2.

"Ketua RT menjadi ujung tombak karena mereka paling paham kondisi di wilayahnya. Mereka juga lebih dekat dengan warga, sehingga gaya persuasifnya bisa lebih mengena," katanya, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rafidah mengatakan Bapenda akan segera memulai proses sosialisasi agen pajak di 15 kelurahan yang ada di Kota Bontang. Secara keseluruhan, ada sekitar 500 RT di kota tersebut yang ketuanya potensial menjadi agen pajak.

Penugasan ketua RT sebagai agen pajak akan dimulai setelah surat keputusan (SK) terbit pada April 2022, molor dari rencana awal pada bulan ini. Pada praktiknya nanti, seorang pegawai Bapenda bakal berperan sebagai koordinator agen pajak dan bertugas di tiap kelurahan.

Rafidah menjelaskan secara umum ada 3 tugas ketua RT sebagai agen pajak, yakni edukasi, administrasi, dan pengawasan. Mengenai edukasi, ketua RT bertugas mendorong warga menjadi wajib pajak yang baik dan menyosialisasikan program pajak pemkot.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara pada administrasi, ketua RT bakal bertindak sebagai pihak ketiga untuk proses pembayaran pajak sehingga wajib pajak dapat membayar PBB-P2 cukup melalui ketua RT setempat. Dalam hal ini, ketua RT akan dibuatkan rekening khusus oleh Bank Kaltimtara untuk menampung pembayaran PBB-P2 dan gaji dari pemerintah.

Terakhir mengenai pengawasan, ketua RT akan mengawasi warga yang belum membayar pajak atau membangun bangunan yang belum berizin.

"Ketua RT dapat melapor ke Bapenda, namun tidak bisa menindak," ujarnya dilansir bontangpost.id.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pada 2022, Pemkot Bontang menargetkan PAD senilai Rp205 miliar. Adapun pada 2021, realisasinya mencapai Rp245 miliar atau setara 118,3% dari target Rp207 miliar.

Rafidah menilai PBB-P2 menjadi sektor penerimaan yang belum tergarap optimal. Pasalnya, dari sekitar 45.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 yang dirilis, pembayarannya tidak lebih dari 50%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?