Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Kalimantan Timur, berencana menjadikan ketua RT di daerah tersebut sebagai agen pajak. Tujuannya, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di Bontang.
Kepala Bapenda Kota Bontang Rafidah mengatakan ketua RT akan dikerahkan untuk mendorong masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Di sisi lain, keberadaan ketua RT sebagai agen juga akan mempermudah wajib pajak yang ingin membayar PBB-P2.
"Ketua RT menjadi ujung tombak karena mereka paling paham kondisi di wilayahnya. Mereka juga lebih dekat dengan warga, sehingga gaya persuasifnya bisa lebih mengena," katanya, dikutip Sabtu (29/1/2022).
Rafidah mengatakan Bapenda akan segera memulai proses sosialisasi agen pajak di 15 kelurahan yang ada di Kota Bontang. Secara keseluruhan, ada sekitar 500 RT di kota tersebut yang ketuanya potensial menjadi agen pajak.
Penugasan ketua RT sebagai agen pajak akan dimulai setelah surat keputusan (SK) terbit pada April 2022, molor dari rencana awal pada bulan ini. Pada praktiknya nanti, seorang pegawai Bapenda bakal berperan sebagai koordinator agen pajak dan bertugas di tiap kelurahan.
Rafidah menjelaskan secara umum ada 3 tugas ketua RT sebagai agen pajak, yakni edukasi, administrasi, dan pengawasan. Mengenai edukasi, ketua RT bertugas mendorong warga menjadi wajib pajak yang baik dan menyosialisasikan program pajak pemkot.
Sementara pada administrasi, ketua RT bakal bertindak sebagai pihak ketiga untuk proses pembayaran pajak sehingga wajib pajak dapat membayar PBB-P2 cukup melalui ketua RT setempat. Dalam hal ini, ketua RT akan dibuatkan rekening khusus oleh Bank Kaltimtara untuk menampung pembayaran PBB-P2 dan gaji dari pemerintah.
Terakhir mengenai pengawasan, ketua RT akan mengawasi warga yang belum membayar pajak atau membangun bangunan yang belum berizin.
"Ketua RT dapat melapor ke Bapenda, namun tidak bisa menindak," ujarnya dilansir bontangpost.id.
Pada 2022, Pemkot Bontang menargetkan PAD senilai Rp205 miliar. Adapun pada 2021, realisasinya mencapai Rp245 miliar atau setara 118,3% dari target Rp207 miliar.
Rafidah menilai PBB-P2 menjadi sektor penerimaan yang belum tergarap optimal. Pasalnya, dari sekitar 45.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 yang dirilis, pembayarannya tidak lebih dari 50%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.