KOTA BONTANG

Ketua RT Bakal Dikerahkan Jadi Agen Pajak, Ternyata Ini Tugasnya

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:00 WIB
Ketua RT Bakal Dikerahkan Jadi Agen Pajak, Ternyata Ini Tugasnya

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Kalimantan Timur, berencana menjadikan ketua RT di daerah tersebut sebagai agen pajak. Tujuannya, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di Bontang.

Kepala Bapenda Kota Bontang Rafidah mengatakan ketua RT akan dikerahkan untuk mendorong masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Di sisi lain, keberadaan ketua RT sebagai agen juga akan mempermudah wajib pajak yang ingin membayar PBB-P2.

"Ketua RT menjadi ujung tombak karena mereka paling paham kondisi di wilayahnya. Mereka juga lebih dekat dengan warga, sehingga gaya persuasifnya bisa lebih mengena," katanya, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Rafidah mengatakan Bapenda akan segera memulai proses sosialisasi agen pajak di 15 kelurahan yang ada di Kota Bontang. Secara keseluruhan, ada sekitar 500 RT di kota tersebut yang ketuanya potensial menjadi agen pajak.

Penugasan ketua RT sebagai agen pajak akan dimulai setelah surat keputusan (SK) terbit pada April 2022, molor dari rencana awal pada bulan ini. Pada praktiknya nanti, seorang pegawai Bapenda bakal berperan sebagai koordinator agen pajak dan bertugas di tiap kelurahan.

Rafidah menjelaskan secara umum ada 3 tugas ketua RT sebagai agen pajak, yakni edukasi, administrasi, dan pengawasan. Mengenai edukasi, ketua RT bertugas mendorong warga menjadi wajib pajak yang baik dan menyosialisasikan program pajak pemkot.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Sementara pada administrasi, ketua RT bakal bertindak sebagai pihak ketiga untuk proses pembayaran pajak sehingga wajib pajak dapat membayar PBB-P2 cukup melalui ketua RT setempat. Dalam hal ini, ketua RT akan dibuatkan rekening khusus oleh Bank Kaltimtara untuk menampung pembayaran PBB-P2 dan gaji dari pemerintah.

Terakhir mengenai pengawasan, ketua RT akan mengawasi warga yang belum membayar pajak atau membangun bangunan yang belum berizin.

"Ketua RT dapat melapor ke Bapenda, namun tidak bisa menindak," ujarnya dilansir bontangpost.id.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Pada 2022, Pemkot Bontang menargetkan PAD senilai Rp205 miliar. Adapun pada 2021, realisasinya mencapai Rp245 miliar atau setara 118,3% dari target Rp207 miliar.

Rafidah menilai PBB-P2 menjadi sektor penerimaan yang belum tergarap optimal. Pasalnya, dari sekitar 45.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 yang dirilis, pembayarannya tidak lebih dari 50%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov