MAHKAMAH KONSTITUSI

Ketua MK Sebut Medsos Jadi Tantangan Independensi Lembaga Peradilan

Muhamad Wildan | Senin, 20 Maret 2023 | 13:00 WIB
Ketua MK Sebut Medsos Jadi Tantangan Independensi Lembaga Peradilan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan independensi lembaga peradilan dihadapkan oleh tantangan baru akibat kehadiran media sosial.

Anwar menyampaikan tantangan independensi lembaga peradilan tersebut saat menyampaikan pidato dalam Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028. Menurut Anwar, media sosial sering kali digunakan untuk memobilisasi opini publik atas lembaga peradilan.

“Dengan pemanfaatan media sosial yang demikian masif, opini publik menjadi lebih mudah dimobilisasi dengan tujuan tertentu,” ujar Anwar, Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Menurut Anwar, penggunaan media sosial untuk memobilisasi opini publik sangat kentara, terutama saat digelarnya Pemilu serentak pada 2019. Di tengah tekanan tersebut, Anwar mengaku pihaknya tidak tunduk pada opini publik ketika mengadili setiap perkara.

“Ketika mengadili perkara hasil Pemilu, saya harus mengatakan kami majelis hakim MK tidak tunduk dan tidak takut kepada siapapun, kecuali tunduk kepada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Anwar.

Anwar pun mengimbau kepada publik untuk lebih dewasa menyikapi putusan lembaga peradilan dan lebih bijaksana menggunakan media sosial. "Mari kita hindari pemanfaatan media sosial untuk kepentingan tertentu selain menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan sesuai amanah konstitusi,” ajaknya.

Baca Juga:
Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Dalam kesempatan tersebut, Anwar menyampaikan komitmen keputusannya ke depan tidak akan dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan ataupun kekeluargaan. "Saya pribadi berpegang teguh pada risalah Rasulullah yang menyatakan 'Jika seandainya anakku Fatimah mencuri maka aku sendiri yang akan memotong tangannya'," ujar Anwar dalam pidatonya.

Seperti diketahui, Anwar Usman resmi dilantik sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Dalam kesempatan yang sama, Saldi Isra juga dilantik sebagai Wakil Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN