LEGISLATIF

Ketua DPR Puan Singgung Soal APBN Terakhir Jokowi-Ma’ruf

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Mei 2023 | 11:11 WIB
Ketua DPR Puan Singgung Soal APBN Terakhir Jokowi-Ma’ruf

Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna pembukaan masa persidangan kelima pada tahun sidang 2022-2023, Selasa (16/5/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki masa persidangan kelima pada tahun sidang 2022-2023, DPR akan mengutamakan pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.

Dalam pidato pembukaan masa sidang, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pembahasan KEM-PPKF merupakan tahap awal siklus dari pembahasan dan penetapan APBN 2024. Adapun APBN 2024 merupakan APBN terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

“Oleh karena itu, prioritas APBN 2024 akan diarahkan pada penuntasan program prioritas dan program strategis yang akan memperkuat landasan dalam memajukan Indonesia ke depan," ujar Puan, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) diminta untuk mengambil peran dalam mempertajam kebijakan-kebijakan yang diusung oleh kementerian dan lembaga (K/L) dalam setiap pembahasan KEM-PPKF dan RAPBN 2024.

"Dalam menuntaskan program prioritas harus dapat memperkuat dan mempertajam kebijakan-kebijakan yang diarahkan sebesar-besarnya memberikan manfaat untuk dirasakan oleh rakyat," ujar Puan.

Seperti diketahui, KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang memuat ulasan mendalam tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal ke depan. Dokumen ini disusun dan disampaikan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan nota keuangan dan RAPBN.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Merujuk pada UU MD3, pemerintah perlu menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR paling lambat tanggal 20 Mei. Setelah menerima KEM-PPKF, komisi bersama K/L menggelar rapat untuk membahas rencana kerja dan anggaran (RKA) dari K/L tersebut.

Hasil pembahasan RKA antara komisi dan K/L harus disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN