LEGISLATIF

Ketua DPR Puan Singgung Soal APBN Terakhir Jokowi-Ma’ruf

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Mei 2023 | 11:11 WIB
Ketua DPR Puan Singgung Soal APBN Terakhir Jokowi-Ma’ruf

Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna pembukaan masa persidangan kelima pada tahun sidang 2022-2023, Selasa (16/5/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki masa persidangan kelima pada tahun sidang 2022-2023, DPR akan mengutamakan pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.

Dalam pidato pembukaan masa sidang, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pembahasan KEM-PPKF merupakan tahap awal siklus dari pembahasan dan penetapan APBN 2024. Adapun APBN 2024 merupakan APBN terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

“Oleh karena itu, prioritas APBN 2024 akan diarahkan pada penuntasan program prioritas dan program strategis yang akan memperkuat landasan dalam memajukan Indonesia ke depan," ujar Puan, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) diminta untuk mengambil peran dalam mempertajam kebijakan-kebijakan yang diusung oleh kementerian dan lembaga (K/L) dalam setiap pembahasan KEM-PPKF dan RAPBN 2024.

"Dalam menuntaskan program prioritas harus dapat memperkuat dan mempertajam kebijakan-kebijakan yang diarahkan sebesar-besarnya memberikan manfaat untuk dirasakan oleh rakyat," ujar Puan.

Seperti diketahui, KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang memuat ulasan mendalam tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal ke depan. Dokumen ini disusun dan disampaikan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan nota keuangan dan RAPBN.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Merujuk pada UU MD3, pemerintah perlu menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR paling lambat tanggal 20 Mei. Setelah menerima KEM-PPKF, komisi bersama K/L menggelar rapat untuk membahas rencana kerja dan anggaran (RKA) dari K/L tersebut.

Hasil pembahasan RKA antara komisi dan K/L harus disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?