LEGISLATIF

Ketua DPR Puan Singgung Soal APBN Terakhir Jokowi-Ma’ruf

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Mei 2023 | 11:11 WIB
Ketua DPR Puan Singgung Soal APBN Terakhir Jokowi-Ma’ruf

Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna pembukaan masa persidangan kelima pada tahun sidang 2022-2023, Selasa (16/5/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki masa persidangan kelima pada tahun sidang 2022-2023, DPR akan mengutamakan pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.

Dalam pidato pembukaan masa sidang, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pembahasan KEM-PPKF merupakan tahap awal siklus dari pembahasan dan penetapan APBN 2024. Adapun APBN 2024 merupakan APBN terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

“Oleh karena itu, prioritas APBN 2024 akan diarahkan pada penuntasan program prioritas dan program strategis yang akan memperkuat landasan dalam memajukan Indonesia ke depan," ujar Puan, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) diminta untuk mengambil peran dalam mempertajam kebijakan-kebijakan yang diusung oleh kementerian dan lembaga (K/L) dalam setiap pembahasan KEM-PPKF dan RAPBN 2024.

"Dalam menuntaskan program prioritas harus dapat memperkuat dan mempertajam kebijakan-kebijakan yang diarahkan sebesar-besarnya memberikan manfaat untuk dirasakan oleh rakyat," ujar Puan.

Seperti diketahui, KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang memuat ulasan mendalam tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal ke depan. Dokumen ini disusun dan disampaikan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan nota keuangan dan RAPBN.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Merujuk pada UU MD3, pemerintah perlu menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR paling lambat tanggal 20 Mei. Setelah menerima KEM-PPKF, komisi bersama K/L menggelar rapat untuk membahas rencana kerja dan anggaran (RKA) dari K/L tersebut.

Hasil pembahasan RKA antara komisi dan K/L harus disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!