LAPOR SPT TAHUNAN

Ketua BPK Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 10 Maret 2017 | 17:53 WIB
Ketua BPK Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara elektronik melalui e-filing.

Seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, penyampaian SPT Ketua BPK ini disaksikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Arfan, dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Wahyu Tumakaka.

"Jadi tugas saya sebagai warga negara, dalam kaitan sebagai wajib pajak, sudah saya selesaikan untuk 2016," katanya di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (10/3).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Harry mengakui bahwa dirinya memiliki tambahan harta di 2016 dibandingkan ketika 2015, namun dia enggan menyampaikan jumlahnya. Penyampaian SPT Ketua BPK melalui e-filing yang dilakukan jauh-jauh hari sebelum batas akhir 31 Maret 2017 diharapkan dapat diikuti oleh masyarakat atau wajib pajak yang lain.

Sebagaimana diketahui, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Karena itu, Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk ambil bagian dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.

Informasi yang wajib dilaporkan dalam SPT adalah seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber, termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, serta penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti dan sebagainya.

Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dan pajak yang telah dipotong di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.

Bagi wajib pajak yang telah ikut amnesti pajak, diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada surat pernyataan harta sesuai kondisi sebenarnya pada akhir tahun pajak 2016.

Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, termasuk pembayaran pajak secara elektronik melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filling dane-form. Seluruh fasilitas perpajakan tersebut dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id/. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN