LAPOR SPT TAHUNAN

Ketua BPK Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 10 Maret 2017 | 17:53 WIB
Ketua BPK Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara elektronik melalui e-filing.

Seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, penyampaian SPT Ketua BPK ini disaksikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Arfan, dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Wahyu Tumakaka.

"Jadi tugas saya sebagai warga negara, dalam kaitan sebagai wajib pajak, sudah saya selesaikan untuk 2016," katanya di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (10/3).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Harry mengakui bahwa dirinya memiliki tambahan harta di 2016 dibandingkan ketika 2015, namun dia enggan menyampaikan jumlahnya. Penyampaian SPT Ketua BPK melalui e-filing yang dilakukan jauh-jauh hari sebelum batas akhir 31 Maret 2017 diharapkan dapat diikuti oleh masyarakat atau wajib pajak yang lain.

Sebagaimana diketahui, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Karena itu, Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk ambil bagian dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.

Informasi yang wajib dilaporkan dalam SPT adalah seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber, termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, serta penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti dan sebagainya.

Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dan pajak yang telah dipotong di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.

Bagi wajib pajak yang telah ikut amnesti pajak, diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada surat pernyataan harta sesuai kondisi sebenarnya pada akhir tahun pajak 2016.

Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, termasuk pembayaran pajak secara elektronik melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filling dane-form. Seluruh fasilitas perpajakan tersebut dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id/. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data