SEMINAR IAI KAPJ GOES TO CAMPUS

Ketua Atpetsi: Insentif Fiskal Perlu Diiringi Kepastian Hukum

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Desember 2018 | 11:45 WIB
Ketua Atpetsi: Insentif Fiskal Perlu Diiringi Kepastian Hukum

Managing Partner DDTC/Ketua Atpetsi Darussalam dalam Seminar IAI KAPj Goes to Campus bertema 'Outlook Penerimaan Pajak 2019' di Universitas Mercu Buana, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal berupa relaksasi kebijakan pajak gencar diberikan pemerintah sejak awal 2018. Kebijakan yang tidak lain untuk menambah basis pajak baru tersebut idealnya diikuti dengan perbaikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang sudah masuk ke dalam sistem perpajakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Managing Partner DDTC sekaligus Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam dalam Seminar IAI KAPj Goes to Campus bertema 'Outlook Penerimaan Pajak 2019' di Universitas Mercu Buana, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Menurutnya, kepastian hukum tersebut diterjemahkan dalam perbaikan administrasi pajak. Dengan kepastian aturan main maka timbul trust alias kepercayaan dari wajib pajak baru dan yang sudah terlebih dahulu masuk ke dalam sistem pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kepastian dalam sistem pajak adalah modal utama untuk mengundang investasi baru serta mempertahankan loyalitas wajib pajak yang sudah ada untuk patuh terhadap sistem pajak," ujarnya.

Menurut Darussalam, aspek kepastian hukum ini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Ditjen Pajak terutama dari aspek administrasi pajak. Berkaca kepada laporan yang IMF/OECD pada 2017 bahwasanya sumber utama ketidakpastian dalam sistem pajak berasal dari aspek administrasi.

Oleh karena itu, perbaikan idealnya menyentuh empat aspek. Pertama adalah memperbaiki administrasi pajak yang memperhatikan hak wajib pajak dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kedua, mendesain kebijakan berdasarkan prinsip partisipatif sehingga dapat diterima wajib pajak dan sifatnya predictable. Ketiga, adalah mengurangi sengketa dengan melalui pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak secara efektif. Keempat ialah menyelaraskan sistem pajak domestik dengan konsensus/aturan global.

"Pendekatan empat tadi intinya hukum pajak dapat diprediksi, jadi bangun kebijakan yang sifatnya jangka panjang," tandasnya.

Pada akhirnya, semangat untuk meningkatkan penerimaan juga harus dibarengi dengan meminimalkan sengketa, sehingga insentif untuk menambah basis pajak dapat beriringan dengan perbaikan proses bisnis otoritas pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?