SEMINAR IAI KAPJ GOES TO CAMPUS

Ketua Atpetsi: Insentif Fiskal Perlu Diiringi Kepastian Hukum

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Desember 2018 | 11:45 WIB
Ketua Atpetsi: Insentif Fiskal Perlu Diiringi Kepastian Hukum

Managing Partner DDTC/Ketua Atpetsi Darussalam dalam Seminar IAI KAPj Goes to Campus bertema 'Outlook Penerimaan Pajak 2019' di Universitas Mercu Buana, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal berupa relaksasi kebijakan pajak gencar diberikan pemerintah sejak awal 2018. Kebijakan yang tidak lain untuk menambah basis pajak baru tersebut idealnya diikuti dengan perbaikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang sudah masuk ke dalam sistem perpajakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Managing Partner DDTC sekaligus Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam dalam Seminar IAI KAPj Goes to Campus bertema 'Outlook Penerimaan Pajak 2019' di Universitas Mercu Buana, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Menurutnya, kepastian hukum tersebut diterjemahkan dalam perbaikan administrasi pajak. Dengan kepastian aturan main maka timbul trust alias kepercayaan dari wajib pajak baru dan yang sudah terlebih dahulu masuk ke dalam sistem pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

"Kepastian dalam sistem pajak adalah modal utama untuk mengundang investasi baru serta mempertahankan loyalitas wajib pajak yang sudah ada untuk patuh terhadap sistem pajak," ujarnya.

Menurut Darussalam, aspek kepastian hukum ini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Ditjen Pajak terutama dari aspek administrasi pajak. Berkaca kepada laporan yang IMF/OECD pada 2017 bahwasanya sumber utama ketidakpastian dalam sistem pajak berasal dari aspek administrasi.

Oleh karena itu, perbaikan idealnya menyentuh empat aspek. Pertama adalah memperbaiki administrasi pajak yang memperhatikan hak wajib pajak dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga:
Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Kedua, mendesain kebijakan berdasarkan prinsip partisipatif sehingga dapat diterima wajib pajak dan sifatnya predictable. Ketiga, adalah mengurangi sengketa dengan melalui pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak secara efektif. Keempat ialah menyelaraskan sistem pajak domestik dengan konsensus/aturan global.

"Pendekatan empat tadi intinya hukum pajak dapat diprediksi, jadi bangun kebijakan yang sifatnya jangka panjang," tandasnya.

Pada akhirnya, semangat untuk meningkatkan penerimaan juga harus dibarengi dengan meminimalkan sengketa, sehingga insentif untuk menambah basis pajak dapat beriringan dengan perbaikan proses bisnis otoritas pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini