SEMINAR IAI KAPJ GOES TO CAMPUS

Ketua Atpetsi: Insentif Fiskal Perlu Diiringi Kepastian Hukum

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Desember 2018 | 11:45 WIB
Ketua Atpetsi: Insentif Fiskal Perlu Diiringi Kepastian Hukum

Managing Partner DDTC/Ketua Atpetsi Darussalam dalam Seminar IAI KAPj Goes to Campus bertema 'Outlook Penerimaan Pajak 2019' di Universitas Mercu Buana, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal berupa relaksasi kebijakan pajak gencar diberikan pemerintah sejak awal 2018. Kebijakan yang tidak lain untuk menambah basis pajak baru tersebut idealnya diikuti dengan perbaikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang sudah masuk ke dalam sistem perpajakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Managing Partner DDTC sekaligus Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam dalam Seminar IAI KAPj Goes to Campus bertema 'Outlook Penerimaan Pajak 2019' di Universitas Mercu Buana, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Menurutnya, kepastian hukum tersebut diterjemahkan dalam perbaikan administrasi pajak. Dengan kepastian aturan main maka timbul trust alias kepercayaan dari wajib pajak baru dan yang sudah terlebih dahulu masuk ke dalam sistem pajak.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

"Kepastian dalam sistem pajak adalah modal utama untuk mengundang investasi baru serta mempertahankan loyalitas wajib pajak yang sudah ada untuk patuh terhadap sistem pajak," ujarnya.

Menurut Darussalam, aspek kepastian hukum ini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Ditjen Pajak terutama dari aspek administrasi pajak. Berkaca kepada laporan yang IMF/OECD pada 2017 bahwasanya sumber utama ketidakpastian dalam sistem pajak berasal dari aspek administrasi.

Oleh karena itu, perbaikan idealnya menyentuh empat aspek. Pertama adalah memperbaiki administrasi pajak yang memperhatikan hak wajib pajak dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kedua, mendesain kebijakan berdasarkan prinsip partisipatif sehingga dapat diterima wajib pajak dan sifatnya predictable. Ketiga, adalah mengurangi sengketa dengan melalui pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak secara efektif. Keempat ialah menyelaraskan sistem pajak domestik dengan konsensus/aturan global.

"Pendekatan empat tadi intinya hukum pajak dapat diprediksi, jadi bangun kebijakan yang sifatnya jangka panjang," tandasnya.

Pada akhirnya, semangat untuk meningkatkan penerimaan juga harus dibarengi dengan meminimalkan sengketa, sehingga insentif untuk menambah basis pajak dapat beriringan dengan perbaikan proses bisnis otoritas pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja