Ketua Umum Apindo Hariadi Sukamdani.
JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariadi Sukamdani kembali menegaskan resistensinya atas rencana pemerintah melebur Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam satu lembaga.
Menurutnya, tanpa dilebur ke dalam satu badan baru, sinergi antarkeduanya sudah tercipta. Oleh karena itu, dunia usaha menurutnya tidak memerlukan Badan Penerimaan Negara (BPN) seperti tercantum dalam Rancangan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Kita bersyukur sinergi antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai berjalan sangat baik sekali," kata Hariadi dalam dialog Kebijakan Fiskal 2019 yang digelar Lembaga Indonesia Tiongkok di Universitas Tarumanegara, Rabu (13/3/2019).
Sinergi tersebut menurutnya sudah dirasakan pelaku usaha. Integarasi data dan pelayanan antara pajak dan bea cukai sudah banyak membantu dunia usaha melakukan bisnisnya.
Di sisi lain, pembentukan badan baru tidak selalu memberi manfaat positif bagi kinerja penerimaan. Alih-alih menggenjot penerimaan, badan baru itu nanti malah bisa menimbulkan ego sektoral.
Bila hal ini terjadi, sambungnya, maka kegiatan ekonomi akan terganggu. Pasalnya, urusan perpajakan beririsan dengan proses bisnis pelaku ekonomi. Perubahan kebijakan akibat pembentukan badan baru bisa menimbulkan efek distorsi.
"Sinergi ini menyakinkan kita semua bahwa dengan koordinasi yang sangat baik ini rasanya tidak perlu adanya badan penerimaan negara. Dan saya rasa semakin banyak badan baru malah semakin bikin kita pusing. Jadi sebaiknya koordinasinya tetap di Kemenkeu," kata Hariadi.
Seperti diketahui, pembentukan lembaga penerimaan perpajakan menjadi rencana Presiden Jokowi seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana itu juga tercantum dalam revisi RUU KUP di Pasal 95 ayat (3) dan ayat (4).
Namun, hingga kini RUU tersebut tak kunjung dibahas bersama antara Kemenkeu dan DPR. Bahkan, pembahasan RUU tersebut praktis dihentikan sejak tahun 2017, setelah Presiden mengganti menkeu. Tidak ada penjelasan yang clear atas penghentian pembahasan itu. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.