KEBIJAKAN FISKAL

Ketua Apindo: Tak Perlu Badan Penerimaan Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 17:01 WIB
Ketua Apindo: Tak Perlu Badan Penerimaan Negara

Ketua Umum Apindo Hariadi Sukamdani. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariadi Sukamdani kembali menegaskan resistensinya atas rencana pemerintah melebur Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam satu lembaga.

Menurutnya, tanpa dilebur ke dalam satu badan baru, sinergi antarkeduanya sudah tercipta. Oleh karena itu, dunia usaha menurutnya tidak memerlukan Badan Penerimaan Negara (BPN) seperti tercantum dalam Rancangan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kita bersyukur sinergi antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai berjalan sangat baik sekali," kata Hariadi dalam dialog Kebijakan Fiskal 2019 yang digelar Lembaga Indonesia Tiongkok di Universitas Tarumanegara, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sinergi tersebut menurutnya sudah dirasakan pelaku usaha. Integarasi data dan pelayanan antara pajak dan bea cukai sudah banyak membantu dunia usaha melakukan bisnisnya.

Di sisi lain, pembentukan badan baru tidak selalu memberi manfaat positif bagi kinerja penerimaan. Alih-alih menggenjot penerimaan, badan baru itu nanti malah bisa menimbulkan ego sektoral.

Bila hal ini terjadi, sambungnya, maka kegiatan ekonomi akan terganggu. Pasalnya, urusan perpajakan beririsan dengan proses bisnis pelaku ekonomi. Perubahan kebijakan akibat pembentukan badan baru bisa menimbulkan efek distorsi.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Sinergi ini menyakinkan kita semua bahwa dengan koordinasi yang sangat baik ini rasanya tidak perlu adanya badan penerimaan negara. Dan saya rasa semakin banyak badan baru malah semakin bikin kita pusing. Jadi sebaiknya koordinasinya tetap di Kemenkeu," kata Hariadi.

Seperti diketahui, pembentukan lembaga penerimaan perpajakan menjadi rencana Presiden Jokowi seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana itu juga tercantum dalam revisi RUU KUP di Pasal 95 ayat (3) dan ayat (4).

Namun, hingga kini RUU tersebut tak kunjung dibahas bersama antara Kemenkeu dan DPR. Bahkan, pembahasan RUU tersebut praktis dihentikan sejak tahun 2017, setelah Presiden mengganti menkeu. Tidak ada penjelasan yang clear atas penghentian pembahasan itu. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan