PMK 54/2021

Ketentuan WP yang Boleh Lakukan Pencatatan Diperbarui

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Juni 2021 | 06:01 WIB
Ketentuan WP yang Boleh Lakukan Pencatatan Diperbarui

Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak, beberapa waktu lalu. Kementerian Keuangan memperbolehkan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu untuk melakukan pencatatan melalui PMK 54/2021. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbolehkan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu untuk melakukan pencatatan melalui PMK 54/2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak orang pribadi kriteria tertentu diatur pada Pasal 5 ayat (1) untuk memberikan kepastian hukum.

"Pasal dimaksud memang dimunculkan untuk memberikan kepastian hukum, sehingga aturan tersebut tidak menimbulkan multitafsir ke depannya," ujar Neilmaldrin, dikutip Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu yang boleh menggunakan pencatatan adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang usahanya dikenai PPh final atau bukan objek pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Dengan demikian, terdapat 3 jenis wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan untuk melakukan pencatatan. Wajib pajak yang dimaksud antara lain wajib pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan netonya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Kemudian wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga:
Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Kapan Harus Mulai Pembukuan?

Khusus atas wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu, Pasal 5 ayat (2) PMK 54/2021 memperbolehkan wajib pajak orang pribadi kriteria tertentu untuk melakukan pencatatan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN.

Ketentuan ini berbeda bila dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN.

Wajib pajak yang menggunakan NPPN harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen

Apabila wajib pajak yang akan menggunakan NPPN tidak menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu 3 bulan, wajib pajak tersebut dianggap memilih menggunakan pembukuan.

Dengan berlakunya PMK 54/2021, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu Pasal 5 ayat (1) dapat melakukan pencatatan sejak awal tahun pajak berlakunya PMK 54/2021. Adapun PMK ini telah diundangkan sejak 2 Juni 2021 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 04 November 2024 | 13:30 WIB PMK 54/2021

Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Kapan Harus Mulai Pembukuan?

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembukuan atas Usaha yang Dilakukan Wajib Pajak UMKM

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu