PMK 54/2021

Ketentuan WP yang Boleh Lakukan Pencatatan Diperbarui

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Juni 2021 | 06:01 WIB
Ketentuan WP yang Boleh Lakukan Pencatatan Diperbarui

Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak, beberapa waktu lalu. Kementerian Keuangan memperbolehkan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu untuk melakukan pencatatan melalui PMK 54/2021. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbolehkan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu untuk melakukan pencatatan melalui PMK 54/2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak orang pribadi kriteria tertentu diatur pada Pasal 5 ayat (1) untuk memberikan kepastian hukum.

"Pasal dimaksud memang dimunculkan untuk memberikan kepastian hukum, sehingga aturan tersebut tidak menimbulkan multitafsir ke depannya," ujar Neilmaldrin, dikutip Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Kapan Harus Mulai Pembukuan?

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu yang boleh menggunakan pencatatan adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang usahanya dikenai PPh final atau bukan objek pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Dengan demikian, terdapat 3 jenis wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan untuk melakukan pencatatan. Wajib pajak yang dimaksud antara lain wajib pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan netonya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Kemudian wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga:
UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen

Khusus atas wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu, Pasal 5 ayat (2) PMK 54/2021 memperbolehkan wajib pajak orang pribadi kriteria tertentu untuk melakukan pencatatan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN.

Ketentuan ini berbeda bila dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN.

Wajib pajak yang menggunakan NPPN harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Pembukuan atas Usaha yang Dilakukan Wajib Pajak UMKM

Apabila wajib pajak yang akan menggunakan NPPN tidak menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu 3 bulan, wajib pajak tersebut dianggap memilih menggunakan pembukuan.

Dengan berlakunya PMK 54/2021, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu Pasal 5 ayat (1) dapat melakukan pencatatan sejak awal tahun pajak berlakunya PMK 54/2021. Adapun PMK ini telah diundangkan sejak 2 Juni 2021 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 November 2024 | 13:30 WIB PMK 54/2021

Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Kapan Harus Mulai Pembukuan?

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembukuan atas Usaha yang Dilakukan Wajib Pajak UMKM

Sabtu, 28 September 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pencatatan Omzet Usaha yang Dilakukan Pelaku UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?