SE-01/SP/2021

Ketentuan Waktu & Jenis Layanan di Pengadilan Pajak Mulai 26 Juli 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juli 2021 | 15:14 WIB
Ketentuan Waktu & Jenis Layanan di Pengadilan Pajak Mulai 26 Juli 2021

SE-01/SP/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak merilis prosedur baru pemberian layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.

Prosedur itu dimuat dalam Surat Edaran Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021. Surat edaran ini ditetapkan pada 21 Juli 2021 dan mulai berlaku pada 26 Juli 2021. Saat surat edaran ini berlaku, SE-01/SP/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Surat edaran ini mengatur ketentuan mengenai waktu, tempat, dan prosedur pelayanan, serta tata tertib pelayanan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak,” bunyi bagian ruang lingkup dalam SE tersebut, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, mulai 26 Juli 2021, pelaksanaan sidang pada Pengadilan Pajak dibagi menjadi 2 shift waktu tiap harinya, yakni pukul 08.00—12.00 WIB (shift I) dan pukul 13.00—17.00 WIB (shift II).

Pengguna layanan persidangan hadir sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan dalam Surat Pemberitahuan/Panggilan Sidang. Simak pula ‘Ini Ketentuan Pelaksanaan Sidang Pengadilan Pajak Mulai 26 Juli 2021’.

Kemudian, layanan secara tatap muka/melalui helpdesk/disampaikan secara langsung dibuka pada Senin—Jumat selama hari kerja pukul 10.00—15.00 WIB. Pengguna layanan administrasi secara tatap muka/melalui helpdesk/disampaikan secara langsung hadir sesuai dengan jadwal dalam antrean online.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Layanan dilakukan di Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk No.7 Jakarta Pusat dan/atau tempat lain yang ditentukan. Jenis layanan yang dilakukan secara tatap muka/melalui helpdesk/disampaikan secara langsung di Gedung A Pengadilan Pajak dilakukan dengan pembatasan untuk mencegah kerumunan.

Loket A melayani penerimaan Surat Banding/Gugatan dengan ketentuan:

  • Jumlah pemohon banding/penggugat yang menyampaikan banding/gugatan secara langsung paling banyak 10 pemohon banding/penggugat dan terdaftar pada antrean online.
  • Dalam hal pemohon banding/penggugat yang hendak menyampaikan banding/gugatan tidak terdaftar pada antrean online, pengajuan banding/gugatan disampaikan melalui pos/ekspedisi tercatat.
  • Pemohon banding/penggugat yang telah menyampaikan banding/gugatan melalui pos/ekspedisi tercatat tidak perlu lagi menyampaikan banding/gugatannya melalui layanan tatap muka.
  • Surat-surat terkait banding/gugatan seperti Surat Uraian Banding (SUB)/Surat Tanggapan, Surat Bantahan, data tambahan/data susulan, Surat Pernyataan Pencabutan, dan surat lainnya dikirimkan melalui pos/ekspedisi tercatat.

Loket C melayani pengajuan permohonan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali berdasarkan antrean online.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Jenis layanan tatap muka/melalui helpdesk/disampaikan secara langsung yang dihentikan sementara waktu adalah Loket B. Adapun Loket B selama ini melayani layanan administrasi permohonan Izin Kuasa Hukum (IKH), Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) dan layanan Informasi sengketa pajak serta informasi umum lainnya.

Adapun permohonan IKH dan SKSP dikirimkan melalui pos/ekspedisi tercatat selama layanan administrasi secara tatap muka/melalui helpdesk/disampaikan secara langsung dihentikan sementara waktu.

Untuk layanan informasi sengketa pajak dan informasi umum lainnya, pengguna Layanan diarahkan untuk mendapatkan permohonan informasi melalui: telepon: 134; email: [email protected]; kontak laman: setpp.kemenkeu.go.id; media sosial: www.instagram.com/set.pp_kemenkeuri; atau Whatsapp: 0812-1100-7510. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN