PP 36/2021

Ketentuan Soal Upah Pekerja Diubah, Pemerintah Terbitkan PP Baru

Dian Kurniati | Senin, 22 Februari 2021 | 12:30 WIB
Ketentuan Soal Upah Pekerja Diubah, Pemerintah Terbitkan PP Baru

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 untuk mengubah ketentuan mengenai pengupahan pekerja.

Jokowi melalui beleid itu mengatur upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah minimum tersebut akan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Syarat tertentu...meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan, bunyi pasal 25 ayat (3) PP 36/2021, dikutip Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

PP kemudian menjelaskan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan tersebut meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah tersebut bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Penyesuaian upah tetap dilakukan setiap tahun. Penyesuaiannya diawali dengan membentuk batas atas yang merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Lalu, ditetapkan batas bawah atau upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50% dari batas atas upah minimum. Nilai batas atas dan bawah serta pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi itulah yang menjadi formula penyesuaian nilai upah minimum.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan," bunyi Pasal 26 beleid tersebut.

Jika UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan dan menerbitkan Keputusan Gubernur terkait dengan pengupahan tersebut paling lambat setiap 21 November tahun berjalan.

Pada level kabupaten/kota, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu di antaranya rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir lebih tinggi ketimbang rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota apabila nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan usai penetapan upah minimum provinsi. Upah minimum kabupaten/kota juga harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Penetapan upah minimum kabupaten/kota dimulai dengan penghitungan nilai upah oleh Dewan Pengupahan di kabupaten/kota. Hasil hitungan itu akan diserahkan kepada bupati/walikota untuk kemudian direkomendasikan kepada gubernur.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jika hasil perhitungan upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai upah minimum provinsi, bupati tidak dapat merekomendasikan nilai upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.

"Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan," bunyi Pasal 35 ayat (2) PP tersebut.

PP 36/2021 juga mengatur pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Di sisi lain, upah tidak akan dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan kecuali beberapa hal. Pengecualian itu yakni pekerja berhalangan datang bekerja seperti karena sakit, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan.

Kemudian, menjalankan hak waktu istirahat atau cuti, serta bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Meski demikian, semua ketentuan mengenai upah minimum tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah pada usaha mikro dan kecil akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kesepakatan itu harus mengikuti ketentuan paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, serta nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan provinsi.

"Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan faktor mengandalkan sumber daya tradisional dan/atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal," bunyi Pasal 38 PP 36/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201