Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan uji publik perihal rancangan revisi Peraturan Menteri PAN-RB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan revisi tersebut diperlukan demi menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.
“Disini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tetapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu,” katanya dikutip dari laman Kementerian PAN-RB, Jumat (15/7/2022).
Aba menegaskan perubahan tersebut tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi justru menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. Terdapat tiga poin penyederhanaan birokrasi. Pertama, struktur organisasi berbasis kinerja.
Kedua, bisnis proses yang lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian. Ketiga, cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.
Aba menjelaskan kinerja pejabat fungsional nantinya akan dinilai berdasarkan ekspektasi atau target atasannya. Selain itu, sambungnya, akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.
“Tim penilai tidak ada lagi. Namun, perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional,” ujarnya.
Aba menambahkan rancangan revisi Peraturan Menteri PAN-RB No. 13/2019 ditargetkan rampung pada tahun ini. Nanti, rancangan peraturan tersebut akan turut mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.