APARATUR SIPIL NEGARA

Ketentuan Soal Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional PNS Bakal Direvisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2022 | 18:30 WIB
Ketentuan Soal Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional PNS Bakal Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan uji publik perihal rancangan revisi Peraturan Menteri PAN-RB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan revisi tersebut diperlukan demi menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.

“Disini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tetapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu,” katanya dikutip dari laman Kementerian PAN-RB, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Aba menegaskan perubahan tersebut tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi justru menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. Terdapat tiga poin penyederhanaan birokrasi. Pertama, struktur organisasi berbasis kinerja.

Kedua, bisnis proses yang lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian. Ketiga, cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.

Aba menjelaskan kinerja pejabat fungsional nantinya akan dinilai berdasarkan ekspektasi atau target atasannya. Selain itu, sambungnya, akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Tim penilai tidak ada lagi. Namun, perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional,” ujarnya.

Aba menambahkan rancangan revisi Peraturan Menteri PAN-RB No. 13/2019 ditargetkan rampung pada tahun ini. Nanti, rancangan peraturan tersebut akan turut mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN