BERITA PAJAK SEPEKAN

Ketentuan Soal Konsultan Pajak, Pemeriksaan Bukper, dan PPN Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Desember 2022 | 08:45 WIB
Ketentuan Soal Konsultan Pajak, Pemeriksaan Bukper, dan PPN Diperbarui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sepanjang pekan ini pemerintah menerbitkan sejumlah aturan baru/aturan turunan dari beleid terdahulu di bidang perpajakan. Ketentuan-ketentuan baru ini praktis menjadi topik paling hangat yang diperbincangkan netizen.

Pertama, soal konsultan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK 175/2022 yang merupakan perubahan dari PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Salah satu poin penting yang dimuat dalam PMK baru ini berkaitan dengan izin praktik dan surat keterangan terdaftar bagi konsultan pajak.

"Untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014," bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK itu.

Izin praktik yang dimaksud adalah izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam ketentuan sebelumnya, izin praktik adalah izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian, surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Dalam aturan sebelumnya, surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan direktur jenderal pajak bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. 

Seperti apa detail perubahan yang tertuang dalam PMK 175/2022? Baca artikel lengkapnya, 'Sri Mulyani Terbitkan Peraturan Baru Soal Konsultan Pajak'.

Kedua, soal PPN dan PPnBM sebagai aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Pertauran Perpajakan (HPP). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 tentang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

PP 44/2022 merupakan aturan pelaksana dari UU HPP. Beleid yang diundangkan per 2 Desember 2022 ini memuat pengaturan lebih lanjut mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

PP 44/2022 memuat 9 bab yang terdiri atas ketentuan umum; pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM; barang kena pajak dan jasa kena pajak; dasar pengenaan pajak; penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM; tempat pengkreditan pajak masukan; saat dan tempat terutang PPN atau PPN dan PPnBM; faktur pajak; serta ketentuan penutup.

Dibandingkan dengan ketentuan yang lama, PP 44/2022 kini mengatur penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM.

Pasal 5 beleid tersebut menyatakan menteri menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapa itu pihak lain? Baca artikel lengkapnya, 'Turunan UU HPP, Jokowi Resmi Teken PP Soal PPN dan PPnBM'. 

Kemudian, ketiga, pemerintah juga menerbitkan PMK baru soal tata cara pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana perpajakan. Beleid ini juga menjadi turunan dari UU HPP.

Pasal 2 PMK 177/2022 menyatakan Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper terhadap orang pribadi atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan bukper tersebut dilaksanakan oleh pemeriksa bukper yang menerima Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pemeriksaan bukper dilakukan sebelum penyidikan. Dalam hal ini, pemeriksaan bukper dapat tidak ditindaklanjuti penyidikan jika wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administratif. Tentuanya, pengungkapan tersebut sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Melalui UU HPP dan PMK 177/2022 ini, pemerintah menegaskan ketentuan mengenai hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium) pada tahap pemeriksaan bukper. UU HPP menjelaskan pemeriksaan bukper dilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana pada bidang perpajakan. 

Baca artikel lengkapnya, 'Turunan UU HPP, Pemerintah Rilis PMK Soal Pemeriksaan Bukti Permulaan'.

Selain ketiga topik di atas, masih ada sejumlah pemberitaan lain yang cukup menarik minat pembaca. Berikut ini adalah 5 artikel DDTCNews terpopuler yang sayang untuk dilewatkan:

1. Masih Sisa Sebulan, Realisasi Penerimaan Pajak 2022 Sudah Tembus 106%

Realisasi penerimaan pajak tahun ini sudah tembus target 100%. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pajak yang berhasil terkumpul per Selasa (6/12/2022) sudah mencapai angka Rp1.580 triliun.

Angka tersebut setara 106,4% dari target yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Pemerintah sendiri mematok outlook penerimaan pajak sepanjang 2022 ini bisa mencapai Rp1.608,1 triliun.

"Tahun ini saja [penerimaan pajak] sudah hampir Rp1.600 triliun. Per hari ini Rp1.580 triliun kalau enggak salah," kata Suryo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022.

2. BI Segera Luncurkan Rupiah Digital, Ternyata Ini 3 Alasan di Baliknya

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan white paper pengembangan uang digital yang menandai Indonesia bakal segera memiliki rupiah digital.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan rupiah digital pada prinsipnya sama dengan alat pembayaran yang ada pada saat ini. Rupiah digital tersebut akan menjadi satu-satunya alat digital yang sah di Indonesia berupa coding yang terenkripsi.

"Untuk membeli barang yang di metaverse juga bisa, karena metaverse di dunia digital," katanya.

3. Target Pajak 2023 Cerminkan Optimisme dan Kewaspadaan, Ini Analisisnya

Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji menilai target pendapatan negara pada 2023 yang ditetapkan pemerintah, terutama dari sisi pajak, telah mencerminkan optimisme sekaligus kewaspadaan terhadap dinamika perekonomian.

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang bakal memengaruhi penerimaan pajak tahun depan. Bawono menilai kinerja penerimaan pajak yang positif pada 2022 bakal menjadi starting point yang baik untuk mengejar target tahun depan.

"Dengan outlook yang sepertinya tercapai sampai akhir tahun, gap antara realisasi tahun ini dan target tahun depan tidak terlalu besar," katanya.

4. Begini Syarat Asosiasi Konsultan Pajak Dapat Terdaftar di Kemenkeu

Asosiasi konsultan pajak yang ingin terdaftar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu.

Berdasarkan Pasal 18 PMK 175/2022, konsultan pajak berhimpun dalam wadah asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu, bukan lagi terdaftar pada DJP seperti ketika diatur dalam PMK 111/2014.

“Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 175/2022.

5. PP 44/2022, Ini Ketentuan Pengukuhan PKP dan Penunjukan Pemungut PPN

Pemerintah mengatur ketentuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM.

Ketentuan ini menjadi Bab II dari Peraturan Pemerintah (PP) 44 Tahun 2022. Dengan mulai berlakunya PP ini, yakni pada 2 Desember 2022, PP 1 Tahun 2012 serta Pasal 5 PP 9 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

“Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi definisi PKP yang dimuat dalam PP 44 Tahun 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?