PMK 12/2023

Ketentuan Setor Saldo Mengendap di Rekening DJBC ke Kas Negara Diubah

Dian Kurniati | Minggu, 05 Maret 2023 | 08:00 WIB
Ketentuan Setor Saldo Mengendap di Rekening DJBC ke Kas Negara Diubah

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/2023 yang merevisi tata cara penyetoran saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) ke kas negara.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2023 untuk menggantikan PMK 177/2019. Perubahan dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan rekening pemerintah yang lebih efisien.

"Untuk mewujudkan pengelolaan rekening pemerintah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel melalui pengadministrasian saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh DJBC, PMK 177/2019…perlu diganti," bunyi pertimbangan PMK 12/2023, dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Saldo mengendap di rekening lainnya yang dikelola oleh DJBC merupakan saldo yang tidak diambil oleh penyetornya dengan beberapa kriteria.

Pertama, saldo yang diperoleh dari jaminan tunai dan tidak diambil dalam jangka waktu paling singkat 2 tahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo jaminan yang tercantum dalam bukti penerimaan jaminan.

Kedua, saldo yang diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengembaliannya dan tidak diambil dalam jangka waktu paling singkat 90 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketiga, saldo di rekening lainnya yang tidak teridentifikasi sumber dan/ atau peruntukannya.

Pengelolaan saldo mengendap di rekening lainnya meliputi kegiatan identifikasi atas nilai saldo mengendap; pengumuman hasil identifikasi atas nilai saldo mengendap; pengajuan klaim atas nilai saldo mengendap oleh penyetor; dan penyetoran saldo mengendap.

Dalam pelaksanaannya, pejabat melakukan identifikasi atas nilai saldo mengendap di rekening lainnya, yang meliputi kegiatan penelusuran dokumen dalam bentuk salinan cetak atau salinan digital; penelusuran data pada aplikasi atau catatan manual.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Kemudian, penelusuran kepada bank tempat rekening lainnya terdaftar; serta permintaan konfirmasi kepada penyetor dalam hal identitas penyetor diketahui dengan menyampaikan surat permintaan konfirmasi.

Penyetor harus menjawab permintaan konfirmasi paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan konfirmasi. Jika jawaban konfirmasi tidak diterima dalam jangka waktu yang ditetapkan, nilai saldo mengendap di rekening lainnya dianggap tidak teridentifikasi.

Hasil identifikasi atas nilai saldo mengendap di rekening lainnya akan dituangkan dalam laporan hasil identifikasi yang menyatakan nilai saldo mengendap dapat teridentifikasi sumber dan peruntukannya; dan nilai saldo mengendap tidak dapat teridentifikasi sumber dan/atau peruntukannya.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Proses identifikasi atas nilai saldo mengendap di rekening lainnya dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

Kemudian, kepala satuan kerja akan mengumumkan hasil identifikasi atas nilai saldo mengendap di rekening lainnya selama 30 hari sejak tanggal pengumuman melalui laman DJBC dan papan pengumuman di satuan kerja.

Pasal 6 PMK 12/2023 menyebut penyetor dapat mengajukan klaim atas nilai saldo mengendap paling lambat sampai dengan tanggal terakhir pengumuman. Pengajuan klaim dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan pengajuan klaim dengan dilampiri bukti pendukung.

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Surat permohonan pengajuan klaim disampaikan kepada kepala satuan kerja yang mengumumkan. Adapun bukti pendukung yang disampaikan paling sedikit meliputi bukti identitas penyetor dan bukti setor ke rekening lainnya dan/atau bukti tanda terima setoran masuk ke rekening lainnya.

Setelahnya, kepala satuan kerja akan melakukan penelitian terhadap pengajuan klaim. Pengembalian saldo mengendap dilakukan dengan cara mendebit rekening lainnya ke rekening penyetor.

Dalam pelaksanaannya, dirjen bea dan cukai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tata kelola saldo mengendap di rekening lainnya. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh direktur yang mengelola penerimaan bersama dengan sekretaris DJBC paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Pada saat PMK 12/2023 mulai berlaku, terhadap saldo mengendap di rekening lainnya sebelum berlakunya PMK ini yang telah dilakukan identifikasi dan/atau konfirmasi, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan PMK 12/2023.

Sementara itu, terhadap saldo mengendap di rekening lainnya sebelum berlakunya PMK 12/2023 yang telah dilakukan pengumuman, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan PMK 177/2019. Pada saat PMK 12/2023 mulai berlaku, PMK 177/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 24 Februari 2023]," bunyi Pasal 12 PMK 12/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP