KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Rush Handling Bakal Direvisi, DJBC Himpun Masukan Pengusaha

Dian Kurniati | Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Ketentuan Rush Handling Bakal Direvisi, DJBC Himpun Masukan Pengusaha

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (rush handling).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan hasil monitoring dan evaluasi (monev) menyarankan adanya revisi PMK 74/2021. Meski begitu, DJBC tetap mempertimbangkan masukan dari kantor pelayanan dan pengguna jasa.

"Tujuan dari public hearing ini tentu ingin mendapatkan masukan, bahwa peraturan rush handling ini akan diubah. Kira-kira dari layanan PMK 74/2021 ini, apa yang perlu diperbaiki?" katanya, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Chotibul menuturkan PMK 74/2021 memang masih tergolong baru karena baru berlaku selama 2 tahun. Meski demikian, revisi peraturan penting dilaksanakan untuk memperbaiki pelayanan kepada pengguna jasa.

Layanan Kepabeanan

Kemenkeu juga memiliki program reformasi Quick Wins untuk menjawab tantangan efektivitas pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja organisasi, serta budaya akuntabilitas yang berbasis hasil. Di bidang kepabeanan, materi Quick Wins itu salah satunya mengenai rush handling.

Melalui program Quick Wins tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat terkait dengan layanan kepabeanan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

"Bapak-Ibu terbuka untuk menyampaikan pandangan, masukan, pendapat, terkait dengan RPMK tersebut. Kita bisa menyamakan persepsi dari regulasi yang ada atau yang akan kita dilakukan perubahan," ujar Chotibul.

Pelayanan rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Melalui PMK 74/2021, pemerintah telah mengatur pemberian pelayanan rush handling menggunakan sistem otomasi, dari yang sebelumnya masih dilakukan secara manual sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan impor barang peka waktu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?