KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Rush Handling Bakal Direvisi, DJBC Himpun Masukan Pengusaha

Dian Kurniati | Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Ketentuan Rush Handling Bakal Direvisi, DJBC Himpun Masukan Pengusaha

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (rush handling).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan hasil monitoring dan evaluasi (monev) menyarankan adanya revisi PMK 74/2021. Meski begitu, DJBC tetap mempertimbangkan masukan dari kantor pelayanan dan pengguna jasa.

"Tujuan dari public hearing ini tentu ingin mendapatkan masukan, bahwa peraturan rush handling ini akan diubah. Kira-kira dari layanan PMK 74/2021 ini, apa yang perlu diperbaiki?" katanya, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Chotibul menuturkan PMK 74/2021 memang masih tergolong baru karena baru berlaku selama 2 tahun. Meski demikian, revisi peraturan penting dilaksanakan untuk memperbaiki pelayanan kepada pengguna jasa.

Layanan Kepabeanan

Kemenkeu juga memiliki program reformasi Quick Wins untuk menjawab tantangan efektivitas pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja organisasi, serta budaya akuntabilitas yang berbasis hasil. Di bidang kepabeanan, materi Quick Wins itu salah satunya mengenai rush handling.

Melalui program Quick Wins tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat terkait dengan layanan kepabeanan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Bapak-Ibu terbuka untuk menyampaikan pandangan, masukan, pendapat, terkait dengan RPMK tersebut. Kita bisa menyamakan persepsi dari regulasi yang ada atau yang akan kita dilakukan perubahan," ujar Chotibul.

Pelayanan rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Melalui PMK 74/2021, pemerintah telah mengatur pemberian pelayanan rush handling menggunakan sistem otomasi, dari yang sebelumnya masih dilakukan secara manual sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan impor barang peka waktu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra