SE-02/SP/2021

Ketentuan Prosedur Layanan Tatap Muka di Pengadilan Pajak Direvisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Agustus 2021 | 20:20 WIB
Ketentuan Prosedur Layanan Tatap Muka di Pengadilan Pajak Direvisi

Tampilan awal salinan Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak No. SE-02/SP/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Sekretaris Pengadilan Pajak melakukan penyesuaian kembali prosedur pemberian layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka di lingkungan Pengadilan Pajak pada masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian tersebut diatur dalam Surat Edaran No. SE-02/SP/2021 yang merevisi SE-01/SP/2021. Sekretaris melakukan penyesuaian prosedur seiring dengan keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

“Surat edaran ini juga untuk menjaga kualitas dan kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan yang terdiri dari para pihak bersengkata, tamu lain selain pihak yang bersengketa,” sebut sekretaris dalam SE-02/SP/2021, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kepentingan aspek kesehatan dan keamanan tersebut juga termasuk hakim Pengadilan Pajak, pegawai, dan petugas di lingkungan Pengadilan Pajak, dengan menyesuaikan terhadap kebijakan terbaru dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Jakarta.

Berdasarkan SE-02/SP/2021, ketentuan mengenai prosedur dan tata tertib yang diubah hanya pada angka 2 huruf b butir 1) dalam SE-01/SP/2021. Nanti, pengguna layanan yang datang harus dalam keadaan sehat dan menggunakan dua lapis masker sesuai Satuan Petugas Covid-19 serta wajib menunjukkan:

  • Surat keterangan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 3x24 jam sejak tanggal surat; atau
  • Bukti status telah divaksin paling kurang vaksinasi dosis pertama pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

Surat edaran ini mulai berlaku pada 30 Agustus 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan secara berkala. Adapun surat edaran ini ditetapkan pada 27 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi A. Wibowo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra