PMK 48/2023

Ketentuan Peralihan Soal PPh Pasal 23 Jasa Terkait Emas PMK 48/2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Mei 2023 | 17:00 WIB
Ketentuan Peralihan Soal PPh Pasal 23 Jasa Terkait Emas PMK 48/2023

Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 48/2023 memuat ketentuan peralihan pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Pasal 24 PMK 48/2023 memuat ketentuan penyerahan jasa berdasarkan perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya PMK 48/2023 dan pembayaran atas jasa dilakukan sejak berlakunya PMK 48/2023.

“[Atas penyerahan jasa tersebut] dikenai pemotongan pajak penghasilan pasal 23 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini,” bunyi penggalan Pasal 24 PMK 48/2023, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga:
Nabung Emas Fisik secara Digital? Pastikan Belinya di Platform Berizin

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PMK 48/2023, jasa yang dimaksud berupa jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, jasa penyepuhan, jasa pembersihan, dan jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa sebagaimana dimaksud sebelumnya.

Adapun pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan atas imbalan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Pemotongan PPh dilakukan oleh pihak yang membayarkan imbalan yang merupakan pemotong PPh.

Pemotongan PPh Pasal 23 menggunakan tarif dan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait, sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) PMK 48/2023, merupakan seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan oleh pengguna jasa.

Seperti diketahui, PMK 48/2023 mulai berlaku pada hari ini. Simak pula ‘Mulai Hari Ini, 2 Peraturan Baru Soal Pajak Resmi Berlaku’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Selasa, 17 Desember 2024 | 20:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahan Pokok-Pendidikan Mewah Bakal Kena PPN, Aturan Detail Digodok

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan