PMK 164/2023

Ketentuan Pengusaha Kecil Dikukuhkan sebagai PKP dalam PMK 164/2023

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Januari 2024 | 09:30 WIB
Ketentuan Pengusaha Kecil Dikukuhkan sebagai PKP dalam PMK 164/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023 turut mengatur ketentuan mengenai pengusaha kecil yang dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Merujuk pada Pasal 21 ayat (2) PMK 164/2023, ada 2 kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kecil jika memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pertama, melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP.

“[Kedua] menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud,” bunyi pasal 21 ayat (2) huruf b, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Berdasarkan permohonan itu, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) nantinya mengukuhkan pengusaha bersangkutan sebagai PKP.

Permohonan pengukuhan PKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP.

PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak yang dikehendaki untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, yang tercantum dalam pemberitahuan.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Masa Pajak sebagaimana dimaksud merupakan masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP. Adapun pelaksanaan hak PKP dimulai pada masa pajak.

Penentuan saat dimulainya kewajiban PKP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 163/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan