PERATURAN BARU

Ketentuan Pemberitahuan Pabean Impor Berubah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Agustus 2016 | 20:02 WIB
Ketentuan Pemberitahuan Pabean Impor Berubah

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai menerbitkan Perdirjen BC PER-20/BC/2016 yang berdampak pada pembaruan modul PIB dan perubahan software komunikasi data antara pengguna jasa dan sistem yang dimiliki Bea Cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun mengatakan Ditjen Bea dan Cukai menerbitkan Peraturan Dirjen BC Nomor PER-20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perdirjen BC Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang mengatur perubahan tata laksana pelayanan impor dan format dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

“Dari hasil pendampingan implementasi yang kami lakukan pada tanggal 11 Agustus 2016 di Tanjung Priok dapat disimpulkan bahwa ketidaklancaran proses migrasi ini karena importir atau PPJK belum bisa submit dokumen atau mengambil respon yang disebabkan komputer mereka dalam antrian untuk di-install langsung di PT EDI,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (12/8).

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Peraturan baru tersebut akan mempercepat proses pemeriksaan fisik barang dan proses pengajuan PIB, serta pembayaran dalam hal voluntary declaration juga bisa terakomodir. Importir pun tidak perlu menyerahkan dokumen pelengkap pabean untuk importasi jalur hijau.

Ia menambahkan, sebaiknya importir atau PPJK melakukan update modul PIB secara mandiri saja, sehingga proses menjadi lebih cepat. Sistem terbaru ini sudah diimplementasikan dan berjalan lancar di Kantor Bea Cukai Merak, Jakarta, dan Cikarang sejak tanggal 1 Agustus 2016.

Hingga saat ini dokumen PIB yang sudah diproses di tiga kantor tersebut sebanyak 1.086 dokumen. Sementara implementasi di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok sendiri, mulai 11 Agustus 2016 sampai dengan saat ini telah memproses sebanyak 520 PIB.

Baca Juga:
Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Kemudian, hal ini membantu Importir atau PPJK bisa melakukannya secara mandiri berdasarkan petunjuk instalasi yang ada di website Bea Cukai www.beacukai.go.id atau di website PT EDI. Namun, dalam pelaksanaannya ternyata masih banyak importir dan PPJK yang memilih untuk melakukan instalasi langsung ke PT EDI daripada melakukannya secara mandiri.

Bea Cukai telah menyiapkan petugas khusus yang dapat ditanya sewaktu-waktu di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, atau importir/ PPJK dapat menghubungi layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225. Hal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa guna mendukung perekonomian nasional. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Kamis, 28 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banggar DPR Usul Tambah Kanwil Pajak dan Bea Cukai di Sulawesi Tengah

Rabu, 25 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus