BEA METERAI (8)

Ketentuan Larangan dan Pidana dalam UU Bea Meterai

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Desember 2020 | 10:00 WIB
Ketentuan Larangan dan Pidana dalam UU Bea Meterai

SELAIN mengatur mengenai cakupan, jenis, dan tarif bea materai, Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai) juga menetapkan ketentuan mengenai larangan dan pidana. Ketentuan tersebut mengikat setiap subjek yang diatur dalam undang-undang ini.

Larangan dan pidana yang diatur tidak hanya berlaku terhadap pihak-pihak yang terutang atas bea meterai saja, tetapi juga terhadap pejabat pemungut bea meterai. Namun, ketentuan yang berlaku terhadap kedua subjek tersebut berbeda sesuai dengan kewajiban mereka masing-masing yang diatur dalam UU Bea Meterai.

Larangan Bagi Pejabat
TERUNTUK pejabat yang berwenang dalam pemungutan bea meterai, secara khusus diatur ketentuan mengenai larangan yang berlaku bagi mereka dalam Pasal 21 UU Bea Meterai. Berdasarkan pasal tersebut, ditetapkan bahwa bagi pejabat yang berwenang dalam pemungutan bea meterai, dilarang untuk menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Ketentuan ini dimaksudkan agar setiap pejabat dalam menjalankan tugas atau fungsi jabatannya, dapat memberi kepastian bahwa bea meterai yang terutang atas suatu dokumen telah dibayar lunas atau belum. Selain itu, pejabat yang berwenang juga dilarang untuk melekatkan dokumen yang dimaksud pada dokumen lain yang berkaitan.

Pasal 21 UU Bea Meterai juga menetapkan larangan bagi pajabat yang berwenang dalam pemungutan bea meterai untuk membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan; dan memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang dimaksud.

Pejabat berwenang yang dimaksud meliputi hakim, panitera, jurusita, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara.

Baca Juga:
What are Impressed Stamps?

Apabila seorang pejabat yang berwenang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas maka pejabat tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah segala peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin dan kewajiban atau larangan pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau pejabat umum lainnya.

Ketentuan Pidana
SELANJUTNYA, Pasal 24 UU Bea Meterai menetapkan ketentuan pidana yang berlaku terhadap setiap orang. Hal-hal yang dilarang adalah meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Meterai Percetakan?

Selain itu, setiap orang dilarang untuk membuat meterai dengan menggunakan cap asli dengan cara melawan hukum, termasuk membuat meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain.

Bila seorang penanggung utang bea meterai terbukti melakukan salah satu dari dua tindakan yang dimaksud maka dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Selain dua larangan tersebut, Pasal 25 UU Bea Meterai menetapkan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan meterai yang dipalsukan (atau dibuat dengan cara lain yang melawan hukum) ke wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Permohonan Meterai dalam Bentuk Lain Bisa Diajukan Lewat Coretax

Ancaman pidana tersebut juga berlaku terhadap orang yang melakukan tindakan serupa dengan barang yang telah dibumbuhi meterai tersebut.

Terakhir, Pasal 26 UU Bea Meterai juga menetapkan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang menghilangkan tanda yang dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa meterai tersebut tidak dapat dipakai lagi dan kemudian menggunakannya atau meminta orang lain untuk menggunakan lagi meterai tersebut.

Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi setiap orang yang menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai yang telah dipakai; atau memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukan meterai yang dimaksud ke wilayah Indonesia.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Desember 2020 | 09:24 WIB

batas 5 jt itu sebelum ppn atau sesudah ppn. mohon tanggapannya terimakasih

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Percetakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru