UU KEPABEANAN

Ketentuan Keringanan Bea Masuk Dilanggar, Bisa Kena Denda 500 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 16 Juli 2024 | 13:30 WIB
Ketentuan Keringanan Bea Masuk Dilanggar, Bisa Kena Denda 500 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Importir yang tidak memenuhi ketentuan terkait dengan pembebasan atau keringanan bea masuk bisa dikenakan sanksi denda.

Pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU Kepabeanan. Merujuk pada kedua pasal tersebut, sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar berkisar antara 100% sampai dengan 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

“Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan,” bunyi penjelasan Pasal 25 ayat (4) UU Kepabeanan, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Perbuatan tidak sesuai ketentuan tersebut seperti barang contoh yang telah diberikan pembebasan bea masuk pada kenyataannya justru diperdagangkan. Pelanggaran tersebut bisa juga seperti barang untuk keperluan olahraga yang mendapat keringanan bea masuk, tetapi justru diperdagangkan.

Pelanggaran ketentuan tentang pembebasan dan keringanan bea masuk bisa ditemukan pada proses pengawasan, penelitian kembali, dan/atau pelaksanaan audit kepabeanan. Perincian besaran sanksi denda yang dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2008.

Berdasarkan beleid iut, sanksi denda sebesar 100% hingga 500% itu dikenakan secara berjenjang. Jenjang ini ditentukan berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Secara lebih terperinci, terdapat 5 jenjang sanksi yang berlaku. Pertama, denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Denda ini dikenakan jika kekurangan pembayaran bea masuk hingga 20%.

Kedua, denda sebesar 200% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Denda ini dikenakan jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 20% hingga 40%.

Ketiga, denda sebesar 300% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Denda ini dikenakan apabila kekurangan pembayaran bea masuk di atas 40% hingga 60%.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Keempat, denda sebesar 400% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Denda ini dikenakan apabila kekurangan pembayaran bea masuk di atas 60% hingga 80%.

Kelima, denda sebesar 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Denda ini dikenakan apabila kekurangan pembayaran bea masuk di atas 80% hingga 100%.

Dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% maka dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP