KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB
Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

Seorang pekerja migran yang mudik dari Malaysia memperlihatkan paspor usai menjalani pendataan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal merevisi ketentuan mengenai barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri yang saat ini diatur dalam Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024.

Juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan revisi diperlukan untuk mengeluarkan ketentuan mengenai barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri tersebut dari Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024. Dengan demikian, ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri hanya akan diatur berdasarkan PMK 203/2017.

"Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan," katanya, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Haryo mengatakan kebijakan merevisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 diputuskan berdasarkan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dipimpin menko perekonomian. Pemerintah juga telah mencermati kondisi terkini mengenai pelaksanaan ketentuan impor barang bawaan penumpang.

Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 akan segera dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh sesmenko perekonomian.

Terkait dengan penerbitan pertimbangan teknis atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di kementerian/lembaga terkait. Selain itu, turut disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag 36/2023 s.t.d.d. Permendag 3/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.

Baca Juga:
Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

Haryo menyebut revisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 juga akan mengeluarkan ketentuan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Ke depan, pengaturan impor barang kiriman PMI akan didasarkan pada ketentuan PMK 141/2023, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC).

"Barang Kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan sehingga tidak perlu diatur dalam permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor," ujarnya.

Haryo menyebut pemerintah pun akan merevisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan ketentuan impor barang kiriman PMK dari Lampiran III permendag tersebut. Dengan demikian, PMI akan dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.

Baca Juga:
Penerapan NPWP 16 Digit CEISA 4.0, Piloting pada Dokumen Ekspor BC 3.0

Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, tetapi ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.

Barang kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean US$500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat di BP2MI/ Kemenlu. Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang kiriman, atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai barang kiriman biasa dan dikenakan bea masuk senilai 7,5% sesuai PMK 141/2023.

"Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan barang dilarang impor dan K3L," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

Selasa, 10 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit CEISA 4.0, Piloting pada Dokumen Ekspor BC 3.0

Senin, 09 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS LOGISTIK

Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra