KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB
Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

Seorang pekerja migran yang mudik dari Malaysia memperlihatkan paspor usai menjalani pendataan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal merevisi ketentuan mengenai barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri yang saat ini diatur dalam Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024.

Juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan revisi diperlukan untuk mengeluarkan ketentuan mengenai barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri tersebut dari Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024. Dengan demikian, ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri hanya akan diatur berdasarkan PMK 203/2017.

"Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan," katanya, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Haryo mengatakan kebijakan merevisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 diputuskan berdasarkan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dipimpin menko perekonomian. Pemerintah juga telah mencermati kondisi terkini mengenai pelaksanaan ketentuan impor barang bawaan penumpang.

Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 akan segera dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh sesmenko perekonomian.

Terkait dengan penerbitan pertimbangan teknis atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di kementerian/lembaga terkait. Selain itu, turut disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag 36/2023 s.t.d.d. Permendag 3/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Haryo menyebut revisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 juga akan mengeluarkan ketentuan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Ke depan, pengaturan impor barang kiriman PMI akan didasarkan pada ketentuan PMK 141/2023, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC).

"Barang Kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan sehingga tidak perlu diatur dalam permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor," ujarnya.

Haryo menyebut pemerintah pun akan merevisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan ketentuan impor barang kiriman PMK dari Lampiran III permendag tersebut. Dengan demikian, PMI akan dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, tetapi ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.

Barang kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean US$500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat di BP2MI/ Kemenlu. Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang kiriman, atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai barang kiriman biasa dan dikenakan bea masuk senilai 7,5% sesuai PMK 141/2023.

"Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan barang dilarang impor dan K3L," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini