KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kesepakatan Ini Diteken, Ekspor ke Negara Asean Bakal Lebih Mudah

Dian Kurniati | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:05 WIB
Kesepakatan Ini Diteken, Ekspor ke Negara Asean Bakal Lebih Mudah

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai DJBC Anita Iskandar.

JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan perdagangan dan mengamankan rantai pasok di Asia Tenggara, pemerintah resmi menandatangani Asean Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA-AEO).

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai DJBC Anita Iskandar mengatakan Asean MRA-AEO merupakan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dalam bentuk pemberian pengakuan dan fasilitasi timbal balik kepada perusahaan-perusahaan bersertifikat AEO di negara Asean.

"Kami berharap kerja sama Asean MRA-AEO ini dapat menjadi salah satu pintu gerbang untuk eksportir Indonesia mengakses pasar yang lebih besar di negara Asean lain," katanya, dikutip pada Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Anita menuturkan implementasi Asean MRA-AEO menjadi bentuk upaya DJBC dalam meningkatkan pelayanan di bidang kepabeanan untuk mendukung industri dalam negeri. Dengan Asean MRA-AEO, produk asal Indonesia akan lebih mudah masuk ke negara-negara lain di Asean.

Dia berharap eksportir dan importir Indonesia dapat memanfaatkan akses tersebut untuk memperluas pasar ke negara Asean lainnya. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat memacu lebih banyak perusahaan di Indonesia menjadi AEO.

Sertifikasi AEO dapat dimiliki importir, eksportir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dengan menjadi AEO, pelaku usaha akan menjadi trusted partner pemerintah sehingga reputasi perusahaan akan meningkat. Perusahaan juga akan mendapatkan manfaat perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga kepabeanan (customs cooperation).

Kemudian, MRA merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik atau kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan. Dengan adanya MRA-AEO, perusahaan AEO di Indonesia akan diakui juga sebagai AEO di negara yang bekerja sama.

Selama ini, AEO mendapat pelayanan khusus, seperti penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal, penyederhanaan prosedur kepabeanan, kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification) dan pembayaran berkala, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan MRA-AEO, perusahaan akan mendapatkan manfaat tambahan berupa berkurangnya tingkat pemeriksaan (less inspection rate), efisiensi waktu dan biaya logistik, serta terbukanya pangsa pasar yang lebih luas.

Selain Asean, DJBC juga telah menjalin MRA-AEO dengan negara lain seperti Korea Selatan dan Uni Emirat Arab. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan