KABUPATEN JEPARA

Kesadaran Rendah, Piutang PBB Capai Rp8,3 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 13:31 WIB
Kesadaran Rendah, Piutang PBB Capai Rp8,3 Miliar

JEPARA, DDTCNews – Tingkat kesadaran membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat Kabupaten Jepara dinilai masih sangat minim. Ini dibuktikan dengan data Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Jepara yang menyatakan hingga saat ini piutang PBB mencapai Rp8, 3 miliar.

Kasi Penagihan dan Pelaporan Pajak pada DPPKD Jepara Budhi Sulistiyawan mengatakan banyak masyarakat Jepara yang belum melunasi hutang PBBnya. Terhitung dari 2014, piutang pajak capai Rp8,3 miliar. Rinciannya, senilai Rp2 miliar pada 2014, Rp2,3 miliar pada 2015, dan Rp4 miliar pada 2016.

“Jumlah totalnya sebesar Rp8,3 miliar. Terhitung mulai tahun 2014 hingga akhir Agustus 2016, ” katanya, Kamis (8/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Budhi menerangkan persebaran piutang PBB tersebut mayoritas terdapat di 7 kecamatan, yaitu Kecamatan Kota, Mayong, Pecangaan, Batealit, Mlonggo, Bangsri, dan Kecamatan Tahunan. Sementara untuk kecamatan lainnya ada juga yang belum, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan.

Banyaknya jumlah piutang tersebut, disebabkan oleh kurangnya kesadaran membayar pajak dari masyarakat sendiri dan juga terkendala dari petugas penarik di setiap desa. Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi kendala tersendiri dalan proses penarikan PBB.

“Petugas penarik pajak terbatas dan hanya itu-itu saja, sehingga banyak pajak yang belum terbayar,” ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Terkait kendala ini, lanjut Budhi, DPPKAD akan melakukan penarikan aktif melalui koordinasi dengan camat setempat. Karena camat juga beperan penting untuk berkoordinasi dengan pihak desa yang PBBnya belum lunas.

“Yang paling berperan penuh adalah pihak desa karena ia merupakan ujung tombak untuk melakukan penarikan pada warganya yang belum membayar PBB,” katanya.

Budi menambahkan, seperti dilansir dalam swarajepara.net, target PBB tahun ini sebesar Rp16 miliar. Jumlah tersebut dinaikkan di APBD perubahan dari sebelumnya yang hanya Rp15,7 miliar. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?