KILAS BALIK 2021

Kerja Sama Pajak Pusat dan Daerah, Ini Rangkuman Peristiwa April 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Desember 2021 | 15:30 WIB
Kerja Sama Pajak Pusat dan Daerah, Ini Rangkuman Peristiwa April 2021

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penandatanganan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III menjadi salah satu peristiwa yang terjadi pada April 2021.

Ditjen Pajak (DJP) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III. Acara dilakukan secara luring dan daring.

“Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan DJP, DJPK, dan Pemda. Perjanjian kerja sama dengan 7 Pemda pada tahap I ditandatangani pada 16 Juli 2019. Perjanjian kerja sama tahap II pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan 78 Pemda. Sudah ada 169 Pemda yang bersinergi dengan pemerintah pusat.

Selain penandatanganan perjanjian kerja sama itu, ada pula peristiwa terbitnya keputusan dirjen pajak yang memundurkan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP yang terdampak reorganisasi.

Berikut daftar peristiwa perpajakan yang terjadi pada April 2021.

Pertukaran Informasi dengan Pemda

Perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK, dan Pemda bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.

Kerja sama juga dilakukan untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.

DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak, antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Reorganisasi Unit Vertikal DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo memundurkan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP yang terdampak reorganisasi dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021.

Perubahan tersebut tertuang dalam KEP-146/PJ/2021. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi.

Perubahan tersebut membuat penerapan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal DJP berdasarkan pada PMK 184/2020, baik pada KPP maupun KP2KP, akan dimulai pada 24 Mei 2021. Selain itu, 24 Mei 2021 juga ditetapkan untuk waktu mulai beroperasinya 3 kelompok reorganisasi instansi vertikal DJP.

Perlakuan PPN Kegiatan Ekspor Impor BKP Berwujud

Dirjen pajak merilis peraturan mengenai perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor barang kena pajak (BKP) berwujud. Peraturan yang dimaksud adalah PER-07/PJ/2021.

Terbitnya beleid ini untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan ekspor BKP berwujud bagi pengusaha kena pajak (PKP) dan impor BKP berwujud.

Dalam beleid ini ditegaskan PEB yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

21 Surat Edaran Terkait Modifikasi P3B Lewat MLI

DJP telah menerbitkan 21 surat edaran (SE) dirjen pajak mengenai modifikasi pasal-pasal dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) seiring dengan disepakatinya multilateral instrument on tax treaty (MLI).

Perubahan pasal dalam P3B antara Indonesia dan negara mitra akibat MLI dapat dilihat pada naskah sintesis yang menjadi lampiran masing-masing SE. Dengan berlakunya MLI, perubahan dari setiap P3B cenderung berbeda antara satu dan yang lain. Dengan demikian, dampak dari berlakunya MLI terhadap P3B tidak dapat dipersamakan.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa perlu melakukan negosiasi bilateral yang panjang. Tanpa MLI, terdapat ribuan P3B yang perlu dinegosiasi ulang secara bilateral. Berdasarkan catatan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Indonesia sudah menyerahkan dokumen ratifikasi MLI kepada Sekretariat OECD sejak 28 April 2020.

Seruan Pengenaan Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dukungannya terhadap seruan Amerika Serikat (AS) untuk menerapkan tarif pajak minimum global pada perusahaan multinasional.

Sri Mulyani mengatakan kebanyakan negara di dunia menghadapi ancaman erosi basis pajak karena perusahaan multinasional memilih memindahkan kantor pusatnya ke yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah. Dengan pajak minimum global, sistem perpajakan di dunia dinilai akan berjalan secara lebih adil.

Menteri Keuangan AS Janet Yellen menggunakan pertemuan virtual para menteri keuangan G20 untuk mengemukakan seruannya terkait penerapan pajak minimum atas pendapatan perusahaan asing. Simak pula Fokus Tergantung pada Biden

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Hingga deadline pada 30 April 2021, masih banyak wajib pajak badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020.

Berdasarkan pada data DJP, realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh badan mencapai 872.995. Jumlah tersebut baru mencapai sekitar 54,6% dari total wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT 1,6 juta. Pertumbuhan secara tahunan (year on year/yoy) pelaporan mencapai 29,25%.

Dengan target kepatuhan formal wajib pajak badan sebesar 80% atau 1,2 juta, masih ada sekitar 327.000 SPT Tahunan PPh badan yang masih belum dilaporkan. Sesuai dengan ketentuan, pelaporan yang melewati deadline akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda Rp1 juta.

Simak beberapa ulasan mengenai Kilas Balik 2021 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra