PELAPORAN SPT TAHUNAN

Kerja Sama dengan Bank, DJP Ingatkan Nasabah Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Maret 2022 | 18:30 WIB
Kerja Sama dengan Bank, DJP Ingatkan Nasabah Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya mengingatkan wajib pajak menjalankan kewajibannya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Salah satu jurus yang dilakukan otoritas adalah dengan menggandeng perbankan seperti yang dilakukan oleh KPP Pratama Kisaran di Kabupaten Asahan dan KP2KP Kota Tanjung Balai di Sumatra Utara.

Unit vertikal DJP tersebut bekerja sama dengan sejumlah bank di Kota Tanjung Balai untuk mempromosikan pelaporan SPT Tahunan PPh kepada para nasabah. Dikutip dari siaran pers DJP, tim KP2KP Tanjung Balai memasang sejumlah spanduk dan banner pelaporan SPT Tahunan PPh di beberapa bank seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Mestika.

"Kegiatan ini merupakan sinergi dari kantor pajak dan lembaga perbankan untuk mendukung kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh. Tujuannya, agar para wajib pajak dapat segera menyampaikan SPT Tahunan PPh di awal waktu," tulis DJP dalam rilisnya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Ditjen Pajak (DJP) mencatat 3,8 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2021 per 25 Februari 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kebanyakan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. DJP pun telah memberikan bukti penerimaan surat (BPS) dan bukti penerimaan elektronik (BPE) kepada wajib pajak tersebut.

"Secara total SPT Tahunan masuk per 25 Februari 2022 pukul 06.45 [WIB] tadi adalah sebanyak 3.807.655," katanya.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Neilmaldrin mengatakan dari 3,8 juta SPT Tahunan yang disampaikan kepada DJP, 3,68 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya dari wajib pajak badan.

Kemudian, sebanyak 3,65 juta wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online. Sementara itu, hanya 151.920 wajib pajak yang menyampaikan secara manual atau konvensional.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’