PELAPORAN SPT TAHUNAN

Kerja Sama dengan Bank, DJP Ingatkan Nasabah Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Maret 2022 | 18:30 WIB
Kerja Sama dengan Bank, DJP Ingatkan Nasabah Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya mengingatkan wajib pajak menjalankan kewajibannya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Salah satu jurus yang dilakukan otoritas adalah dengan menggandeng perbankan seperti yang dilakukan oleh KPP Pratama Kisaran di Kabupaten Asahan dan KP2KP Kota Tanjung Balai di Sumatra Utara.

Unit vertikal DJP tersebut bekerja sama dengan sejumlah bank di Kota Tanjung Balai untuk mempromosikan pelaporan SPT Tahunan PPh kepada para nasabah. Dikutip dari siaran pers DJP, tim KP2KP Tanjung Balai memasang sejumlah spanduk dan banner pelaporan SPT Tahunan PPh di beberapa bank seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Mestika.

"Kegiatan ini merupakan sinergi dari kantor pajak dan lembaga perbankan untuk mendukung kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh. Tujuannya, agar para wajib pajak dapat segera menyampaikan SPT Tahunan PPh di awal waktu," tulis DJP dalam rilisnya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Ditjen Pajak (DJP) mencatat 3,8 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2021 per 25 Februari 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kebanyakan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. DJP pun telah memberikan bukti penerimaan surat (BPS) dan bukti penerimaan elektronik (BPE) kepada wajib pajak tersebut.

"Secara total SPT Tahunan masuk per 25 Februari 2022 pukul 06.45 [WIB] tadi adalah sebanyak 3.807.655," katanya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Neilmaldrin mengatakan dari 3,8 juta SPT Tahunan yang disampaikan kepada DJP, 3,68 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya dari wajib pajak badan.

Kemudian, sebanyak 3,65 juta wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online. Sementara itu, hanya 151.920 wajib pajak yang menyampaikan secara manual atau konvensional.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci