PELAPORAN SPT TAHUNAN

Kerja di RS dan Buka Praktik Sendiri, Dokter Lapor SPT Pakai Form Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Februari 2023 | 10:30 WIB
Kerja di RS dan Buka Praktik Sendiri, Dokter Lapor SPT Pakai Form Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dokter yang bekerja pada rumah sakit dan melakukan praktik mandiri bisa melaporkan SPT Tahunan dengan formulir 1770. Nanti, bukti potong yang diterima oleh dokter dari pekerjaannya di rumah sakit menjadi kredit pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan sarana pelaporan SPT Tahunan untuk dokter yang dimaksud menggunakan SPT form 1770 karena tergolong sebagai pekerja bebas, meski bekerja di rumah sakit.

“Untuk dokter yang bekerja di rumah sakit dan melakukan praktik mandiri, pelaporan tetap memakai SPT 1770. Nanti, bukti potong PPh Pasal 21 menjadi kredit pajak,” katanya dalam Tax Live DJP, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kesalahan penggunaan formulir SPT dan perhitungan PPh terutang bagi dokter yang bekerja di rumah sakit, sekaligus membuka praktik mandiri, sering kali terjadi. Berikut contoh pengisian SPT Tahunan bagi dokter yang bekerja di rumah sakit, sekaligus membuka praktik mandiri.

Diasumsikan Dr. Aziz (tidak kawin) merupakan dokter spesialis yang bekerja pada rumah sakit A dan melakukan praktik mandiri di klinik pribadinya. Pada 2022, Dr. Aziz mendapatkan bupot PPh Pasal 21 dari rumah sakit A dan mendapatkan penghasilan senilai Rp600 juta dari praktik mandiri.

Mula-mula, wajib pajak mengisi SPT dari halaman paling belakang yaitu lampiran IV. Kolom harta diisi dengan harga perolehan pada saat harta dibeli, untuk kolom utang diisi dengan sisa utang pada akhir tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, mengisi data bupot pada lampiran II. Isi data pemotong, NPWP pemotong, dan jumlah pajak yang dipotong. Pengisian bupot dilakukan agar pemotongan PPh Pasal 21 bisa diperlakukan sebagai kredit pajak.

Lalu, rekap penghasilan praktik mandiri dan masukkan kembali penghasilan neto dari bupot 1721-A1 pada Bagian C Dr. Aziz pada lampiran I halaman I dan II. Pengisian data bupot 1721-A1 dilakukan kembali untuk merekap penghasilan neto sebenarnya pada lampiran induk.

Selanjutnya, isi nominal penghasilan praktik mandiri selama 1 tahun pada Bagian B kolom pekerjaan bebas. Isi norma persentase sebesar 50%. Penghasilan neto dari pekerjaan bebas merupakan 50% dari rekapan penghasilan praktik mandiri selama 1 tahun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berikutnya, pada kolom induk, isi penghasilan neto dari pekerjaan bebas dan penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan (dari rumah sakit). Jumlahkan penghasilan tersebut kemudian isi baris penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan TK.

Terkait pengisian nominal kredit pajak pada halaman induk, mengacu pada pengisian di lampiran II. Besar kemungkinan Dr. Aziz akan mengalami kurang bayar. Nanti, Dr. Aziz harus membayarkan kurang bayar tersebut ke bank persepsi. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra