PELAPORAN SPT TAHUNAN

Kerja di RS dan Buka Praktik Sendiri, Dokter Lapor SPT Pakai Form Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Februari 2023 | 10:30 WIB
Kerja di RS dan Buka Praktik Sendiri, Dokter Lapor SPT Pakai Form Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dokter yang bekerja pada rumah sakit dan melakukan praktik mandiri bisa melaporkan SPT Tahunan dengan formulir 1770. Nanti, bukti potong yang diterima oleh dokter dari pekerjaannya di rumah sakit menjadi kredit pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan sarana pelaporan SPT Tahunan untuk dokter yang dimaksud menggunakan SPT form 1770 karena tergolong sebagai pekerja bebas, meski bekerja di rumah sakit.

“Untuk dokter yang bekerja di rumah sakit dan melakukan praktik mandiri, pelaporan tetap memakai SPT 1770. Nanti, bukti potong PPh Pasal 21 menjadi kredit pajak,” katanya dalam Tax Live DJP, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kesalahan penggunaan formulir SPT dan perhitungan PPh terutang bagi dokter yang bekerja di rumah sakit, sekaligus membuka praktik mandiri, sering kali terjadi. Berikut contoh pengisian SPT Tahunan bagi dokter yang bekerja di rumah sakit, sekaligus membuka praktik mandiri.

Diasumsikan Dr. Aziz (tidak kawin) merupakan dokter spesialis yang bekerja pada rumah sakit A dan melakukan praktik mandiri di klinik pribadinya. Pada 2022, Dr. Aziz mendapatkan bupot PPh Pasal 21 dari rumah sakit A dan mendapatkan penghasilan senilai Rp600 juta dari praktik mandiri.

Mula-mula, wajib pajak mengisi SPT dari halaman paling belakang yaitu lampiran IV. Kolom harta diisi dengan harga perolehan pada saat harta dibeli, untuk kolom utang diisi dengan sisa utang pada akhir tahun.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kemudian, mengisi data bupot pada lampiran II. Isi data pemotong, NPWP pemotong, dan jumlah pajak yang dipotong. Pengisian bupot dilakukan agar pemotongan PPh Pasal 21 bisa diperlakukan sebagai kredit pajak.

Lalu, rekap penghasilan praktik mandiri dan masukkan kembali penghasilan neto dari bupot 1721-A1 pada Bagian C Dr. Aziz pada lampiran I halaman I dan II. Pengisian data bupot 1721-A1 dilakukan kembali untuk merekap penghasilan neto sebenarnya pada lampiran induk.

Selanjutnya, isi nominal penghasilan praktik mandiri selama 1 tahun pada Bagian B kolom pekerjaan bebas. Isi norma persentase sebesar 50%. Penghasilan neto dari pekerjaan bebas merupakan 50% dari rekapan penghasilan praktik mandiri selama 1 tahun.

Baca Juga:
Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Berikutnya, pada kolom induk, isi penghasilan neto dari pekerjaan bebas dan penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan (dari rumah sakit). Jumlahkan penghasilan tersebut kemudian isi baris penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan TK.

Terkait pengisian nominal kredit pajak pada halaman induk, mengacu pada pengisian di lampiran II. Besar kemungkinan Dr. Aziz akan mengalami kurang bayar. Nanti, Dr. Aziz harus membayarkan kurang bayar tersebut ke bank persepsi. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik