EL SALVADOR

Keringanan Pajak Perusahaan Surat Kabar Dihapus

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Mei 2021 | 16:36 WIB
Keringanan Pajak Perusahaan Surat Kabar Dihapus

Ilustrasi. 

SAN SALVADOR, DDTCNews – Kongres El Salvador pada Rabu (5/5/2021) menghapus keringanan pajak yang selama ini diberikan pada surat kabar.

Kebijakan tersebut merupakan usulan dari Anggota parlemen Christian Guevara. Dia mengatakan penghapusan keringanan pajak itu dimaksudkan untuk mengakhiri penghindaran pajak. Keputusan ini diambil dengan merevisi undang-undang yang sudah berlaku sejak 1950.

"Hari ini kami akan mengakhiri penghindaran pajak yang paling lama, paling berkelanjutan, dan terang-terangan dalam sejarah kami," kata Guevara, dikutip pada Selasa (11/5/2021)

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sebelumnya, percetakan dibebaskan dari pajak. Hal ini membuat perusahaan surat kabar, majalah, brosur, dan publikasi lainnya dapat mengimpor kertas dan tinta tanpa membayar pajak dan bea masuk. Penjualan harian surat kabar di jalanan juga bebas pajak.

Namun, berdasarkan rancangan undang-undang (RUU) yang baru, percetakan surat kabar tidak dapat lagi menikmati pengurangan tarif atas impor bahan baku, mesin, dan peralatan percetakan atau publikasi.

Namun, percetakan dan publikasi yang secara langsung dimaksudkan untuk tujuan pendidikan masih diberikan pengurangan. RUU ini telah disetujui oleh 84 kursi kongres dengan 68 suara.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun kebijakan ini diambil tidak berselang lama setelah banyak kritik internasional dilayangkan pada Pemerintahan Presiden Nayib Bukele karena memecat sejumlah hakim mahkamah konstitusi dan jaksa agung.

Perwakilan Uni Eropa Andreu Bassols mengatakan pada Bukele tindakan tersebut merusak supremasi hukum dan pemisahan kekuasaan di El Salvador. Namun, pemerintah El Savador menampik kritik yang diterimanya dan bersikeras pemecatan hakim itu telah sah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax