EL SALVADOR

Keringanan Pajak Perusahaan Surat Kabar Dihapus

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Mei 2021 | 16:36 WIB
Keringanan Pajak Perusahaan Surat Kabar Dihapus

Ilustrasi. 

SAN SALVADOR, DDTCNews – Kongres El Salvador pada Rabu (5/5/2021) menghapus keringanan pajak yang selama ini diberikan pada surat kabar.

Kebijakan tersebut merupakan usulan dari Anggota parlemen Christian Guevara. Dia mengatakan penghapusan keringanan pajak itu dimaksudkan untuk mengakhiri penghindaran pajak. Keputusan ini diambil dengan merevisi undang-undang yang sudah berlaku sejak 1950.

"Hari ini kami akan mengakhiri penghindaran pajak yang paling lama, paling berkelanjutan, dan terang-terangan dalam sejarah kami," kata Guevara, dikutip pada Selasa (11/5/2021)

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebelumnya, percetakan dibebaskan dari pajak. Hal ini membuat perusahaan surat kabar, majalah, brosur, dan publikasi lainnya dapat mengimpor kertas dan tinta tanpa membayar pajak dan bea masuk. Penjualan harian surat kabar di jalanan juga bebas pajak.

Namun, berdasarkan rancangan undang-undang (RUU) yang baru, percetakan surat kabar tidak dapat lagi menikmati pengurangan tarif atas impor bahan baku, mesin, dan peralatan percetakan atau publikasi.

Namun, percetakan dan publikasi yang secara langsung dimaksudkan untuk tujuan pendidikan masih diberikan pengurangan. RUU ini telah disetujui oleh 84 kursi kongres dengan 68 suara.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Adapun kebijakan ini diambil tidak berselang lama setelah banyak kritik internasional dilayangkan pada Pemerintahan Presiden Nayib Bukele karena memecat sejumlah hakim mahkamah konstitusi dan jaksa agung.

Perwakilan Uni Eropa Andreu Bassols mengatakan pada Bukele tindakan tersebut merusak supremasi hukum dan pemisahan kekuasaan di El Salvador. Namun, pemerintah El Savador menampik kritik yang diterimanya dan bersikeras pemecatan hakim itu telah sah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?