SELEBRITAS

Keren! Cerita Inul Daratista Lapor & Bayar Pajak di Hari Ulang Tahun

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Februari 2022 | 07:30 WIB
Keren! Cerita Inul Daratista Lapor & Bayar Pajak di Hari Ulang Tahun

Unggahan Inul Daratista di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi dangdut Inul Daratista membagikan ceritanya membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-43.

Inul melalui unggahannya di media sosial mengatakan kegiatannya pada hari ulang tahun tergolong sibuk. Di sela-sela jadwal mengurus pekerjaan, dia menyempatkan untuk mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) bersama konsultannya.

"Pas hari ultah, aku harus beresin pajak tahunan dengan konsultan aku," bunyi keterangan foto pada akun @inul.d, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Inul mengatakan harus menemui kepala KPP tempatnya terdaftar untuk mengurus SPT Tahunan. Hal itu dia lakukan karena setiap rakyat memiliki kewajiban untuk taat pajak dan menjalankan kewajibannya.

Dalam unggahan yang sama, sang biduan juga bercerita tidak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

"Bayar [pajak] saja, nggak ada kembaliannya," katanya.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Setelah melalui hari yang sibuk, Inul akhirnya memperoleh kejutan ulang tahun dari keluarga. Foto-foto pada momen ulang tahun itu kemudian dia unggah di akun Instagramnya.

Ditjen Pajak (DJP) telah menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar segera melapor SPT Tahunan lebih awal. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, pelaporan SPT Tahunan secara online diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN