SELEBRITAS

Keren! Cerita Inul Daratista Lapor & Bayar Pajak di Hari Ulang Tahun

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Februari 2022 | 07:30 WIB
Keren! Cerita Inul Daratista Lapor & Bayar Pajak di Hari Ulang Tahun

Unggahan Inul Daratista di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi dangdut Inul Daratista membagikan ceritanya membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-43.

Inul melalui unggahannya di media sosial mengatakan kegiatannya pada hari ulang tahun tergolong sibuk. Di sela-sela jadwal mengurus pekerjaan, dia menyempatkan untuk mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) bersama konsultannya.

"Pas hari ultah, aku harus beresin pajak tahunan dengan konsultan aku," bunyi keterangan foto pada akun @inul.d, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Inul mengatakan harus menemui kepala KPP tempatnya terdaftar untuk mengurus SPT Tahunan. Hal itu dia lakukan karena setiap rakyat memiliki kewajiban untuk taat pajak dan menjalankan kewajibannya.

Dalam unggahan yang sama, sang biduan juga bercerita tidak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

"Bayar [pajak] saja, nggak ada kembaliannya," katanya.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Setelah melalui hari yang sibuk, Inul akhirnya memperoleh kejutan ulang tahun dari keluarga. Foto-foto pada momen ulang tahun itu kemudian dia unggah di akun Instagramnya.

Ditjen Pajak (DJP) telah menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar segera melapor SPT Tahunan lebih awal. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, pelaporan SPT Tahunan secara online diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’