HUNGARIA

Kerek Upah Tenaga Kerja Hingga 20%, Berbagai Insentif Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 15:30 WIB
Kerek Upah Tenaga Kerja Hingga 20%, Berbagai Insentif Pajak Disiapkan

Ilustrasi.

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria membuat kebijakan penurunan dan penghapusan tarif pajak terkait dengan tenaga kerja untuk 2022. Hal ini diambil sebagai upaya meningkatkan upah tenaga kerja di Hungaria.

Pemerintah Hungaria mengumumkan langkah pengurangan pajak tenaga kerja. Upaya ini dilakukan dalam rangka penguatan ekonomi pascapandemi Covid-19, khususnya pada tenaga kerja.

“Tujuan kami adalah agar bisnis dapat membelanjakan jumlah yang tersisa untuk kenaikan upah,” sebut pemerintah seperti dilansir Komany, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kebijakan pengurangan pajak tenaga kerja ini meliputi beberapa jenis pajak. Pertama, pengurangan pajak kontribusi sosial sebesar 2,5%. Dengan pengurangan itu, tarif pajak kontribusi sosial turun dari 15,5% menjadi 13% dari penghasilan.

Kedua, pembebasan pajak kontribusi pelatihan vokasi sebesar 1,5% sehingga tenaga kerja tidak perlu lagi membayar pajak kontribusi pelatihan vokasi dari penghasilannya.

Ketiga, penurunan tarif pajak usaha kecil menjadi 10%. Keempat, pengurangan tarif pajak bisnis lokal sebesar 1%. Sebelumnya, bisnis lokal dikenai pajak sebesar 2%, tetapi melalui kebijakan ini dikurangi menjadi hanya 1%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemerintah berharap berbagai insentif tersebut dapat menaikan upah tenaga kerja di Hungaria sampai dengan 20% dari yang sebelumnya. Hal ini dikarenakan biaya-biaya yang semula dikenakan pajak beralih menjadi penghasilan.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, belanja perpajakan yang dikucurkan mencapai HUF750 miliar atau sekitar Rp33,2 triliun. Jumlah tersebut bisa bertambah jika diakumulasi dengan langkah-langkah pemulihan ekonomi yang mencapai HUF2 triliun atau sekitar Rp88,6 triliun. (zaka/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN