HUNGARIA

Kerek Upah Tenaga Kerja Hingga 20%, Berbagai Insentif Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 15:30 WIB
Kerek Upah Tenaga Kerja Hingga 20%, Berbagai Insentif Pajak Disiapkan

Ilustrasi.

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria membuat kebijakan penurunan dan penghapusan tarif pajak terkait dengan tenaga kerja untuk 2022. Hal ini diambil sebagai upaya meningkatkan upah tenaga kerja di Hungaria.

Pemerintah Hungaria mengumumkan langkah pengurangan pajak tenaga kerja. Upaya ini dilakukan dalam rangka penguatan ekonomi pascapandemi Covid-19, khususnya pada tenaga kerja.

“Tujuan kami adalah agar bisnis dapat membelanjakan jumlah yang tersisa untuk kenaikan upah,” sebut pemerintah seperti dilansir Komany, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kebijakan pengurangan pajak tenaga kerja ini meliputi beberapa jenis pajak. Pertama, pengurangan pajak kontribusi sosial sebesar 2,5%. Dengan pengurangan itu, tarif pajak kontribusi sosial turun dari 15,5% menjadi 13% dari penghasilan.

Kedua, pembebasan pajak kontribusi pelatihan vokasi sebesar 1,5% sehingga tenaga kerja tidak perlu lagi membayar pajak kontribusi pelatihan vokasi dari penghasilannya.

Ketiga, penurunan tarif pajak usaha kecil menjadi 10%. Keempat, pengurangan tarif pajak bisnis lokal sebesar 1%. Sebelumnya, bisnis lokal dikenai pajak sebesar 2%, tetapi melalui kebijakan ini dikurangi menjadi hanya 1%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemerintah berharap berbagai insentif tersebut dapat menaikan upah tenaga kerja di Hungaria sampai dengan 20% dari yang sebelumnya. Hal ini dikarenakan biaya-biaya yang semula dikenakan pajak beralih menjadi penghasilan.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, belanja perpajakan yang dikucurkan mencapai HUF750 miliar atau sekitar Rp33,2 triliun. Jumlah tersebut bisa bertambah jika diakumulasi dengan langkah-langkah pemulihan ekonomi yang mencapai HUF2 triliun atau sekitar Rp88,6 triliun. (zaka/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan