KABUPATEN BENGKALIS

Kerek Setoran Pajak, Layanan Pembayaran PBB-P2 Keliling Masuk Desa

Dian Kurniati | Jumat, 20 November 2020 | 18:00 WIB
Kerek Setoran Pajak, Layanan Pembayaran PBB-P2 Keliling Masuk Desa

Ilustrasi. (DDTCNews)

BENGKALIS, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mulai membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga ke desa.

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Supardi mengatakan layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban pajaknya. Dia meyakini upaya jemput bola itu akan mampu mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

"Upaya ini telah kita lakukan guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam membayar PBB-P2," katanya, dikutip Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Layanan pembayaran PBB-P2 keliling akan dibuka di 6 kecamatan, yakni Bathin Solapan, Pinggir, Bukit Batu, Bantan, Rupat, Siak Kecil, dan Bandar Laksamana. Nanti, masing-masing desa dapat menentukan jadwal kunjungan Bapenda untuk menagih pembayaran pajak.

Pemkab Bengkalis juga telah memberikan stimulus berupa pembebasan denda PBB-P2 mulai 2-30 September 2020, serta melonggarkan jatuh tempo pembayaran dari biasanya pada akhir September menjadi 23 Desember 2020.

Menurut Supardi, pemberian stimulus cukup efektif menarik minat masyarakat membayar pajak. Masyarakat berduyun-duyun mendatangi kantor Bapenda atau kantor-kantor kecamatan untuk memperoleh insentif dan membayar PBB-P2.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berkat insentif tersebut, realisasi penerimaan PBB-P2 hingga saat ini telah mencapai Rp88,35 miliar atau 95% dari target Rp93 miliar. Supardi optimistis penerimaannya akan terus bertambah dan segera mencapai target.

"Bapenda tentu tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari OPD terkait guna memaksimalkan penerimaan PBB-P2, terutama peran serta kepala desa," ujarnya seperti dilansir goriau.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 November 2020 | 23:08 WIB

kiranya inisiatif semacam ini perlu dilakukan pula di daerah lain. Dengan mendorong kemudahan aksesibilitas pembayaran pajak dan keselarasan informasi, tentu akan berdampak pada kepatuhan pajak yang meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN