KABUPATEN BENGKALIS

Kerek Setoran Pajak, Layanan Pembayaran PBB-P2 Keliling Masuk Desa

Dian Kurniati | Jumat, 20 November 2020 | 18:00 WIB
Kerek Setoran Pajak, Layanan Pembayaran PBB-P2 Keliling Masuk Desa

Ilustrasi. (DDTCNews)

BENGKALIS, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mulai membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga ke desa.

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Supardi mengatakan layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban pajaknya. Dia meyakini upaya jemput bola itu akan mampu mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

"Upaya ini telah kita lakukan guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam membayar PBB-P2," katanya, dikutip Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Layanan pembayaran PBB-P2 keliling akan dibuka di 6 kecamatan, yakni Bathin Solapan, Pinggir, Bukit Batu, Bantan, Rupat, Siak Kecil, dan Bandar Laksamana. Nanti, masing-masing desa dapat menentukan jadwal kunjungan Bapenda untuk menagih pembayaran pajak.

Pemkab Bengkalis juga telah memberikan stimulus berupa pembebasan denda PBB-P2 mulai 2-30 September 2020, serta melonggarkan jatuh tempo pembayaran dari biasanya pada akhir September menjadi 23 Desember 2020.

Menurut Supardi, pemberian stimulus cukup efektif menarik minat masyarakat membayar pajak. Masyarakat berduyun-duyun mendatangi kantor Bapenda atau kantor-kantor kecamatan untuk memperoleh insentif dan membayar PBB-P2.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berkat insentif tersebut, realisasi penerimaan PBB-P2 hingga saat ini telah mencapai Rp88,35 miliar atau 95% dari target Rp93 miliar. Supardi optimistis penerimaannya akan terus bertambah dan segera mencapai target.

"Bapenda tentu tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari OPD terkait guna memaksimalkan penerimaan PBB-P2, terutama peran serta kepala desa," ujarnya seperti dilansir goriau.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 November 2020 | 23:08 WIB

kiranya inisiatif semacam ini perlu dilakukan pula di daerah lain. Dengan mendorong kemudahan aksesibilitas pembayaran pajak dan keselarasan informasi, tentu akan berdampak pada kepatuhan pajak yang meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?