KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerap Terima Dokumen Palsu, DJBC Bakal Periksa Fisik Barang di KPBPB

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 13:30 WIB
Kerap Terima Dokumen Palsu, DJBC Bakal Periksa Fisik Barang di KPBPB

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Bonarsius Sipayung (tengah) dalam acara Sosialisasi PMK No. 173/PMK.03/2021, Senin (31/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang-barang yang melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Bonarsius Sipayung mengatakan upaya tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya pemalsuan dokumen.

“Bahkan kadang barang aspal (asli atau palsu) dan juga bahkan dokumen masuk ke sana, tetapi barangnya tidak ada. Untuk itu, kami lakukan pemeriksaan selektif,” katanya dalam acara Sosialisasi PMK No. 173/PMK.03/2021, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Langkah pemeriksaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/PMK.03/2021 yang telah diundangkan pada 2 Desember 2021 dan akan berlaku efektif pada 2 Februari 2022.

Bonarsius berharap fasilitas perpajakan yang diberikan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang/jasa yang berada di KPBPB dapat lebih tepat sasaran.

Nanti, pemeriksaan barang di KPBPB akan dilakukan melalui kerjasama antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea Cukai (DJBC) dan Badan Pengusahaan di kawasan bebas.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan manajemen risiko, nota intelejen di bidang perpajakan, dan/atau nota hasil intelejen di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemeriksaan tersebut juga dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan tujuan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan dengan kriteria pencocokan data dan/atau alat keterangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?