Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Bonarsius Sipayung (tengah) dalam acara Sosialisasi PMK No. 173/PMK.03/2021, Senin (31/1/2022).
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang-barang yang melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Bonarsius Sipayung mengatakan upaya tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya pemalsuan dokumen.
“Bahkan kadang barang aspal (asli atau palsu) dan juga bahkan dokumen masuk ke sana, tetapi barangnya tidak ada. Untuk itu, kami lakukan pemeriksaan selektif,” katanya dalam acara Sosialisasi PMK No. 173/PMK.03/2021, Senin (31/1/2022).
Langkah pemeriksaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/PMK.03/2021 yang telah diundangkan pada 2 Desember 2021 dan akan berlaku efektif pada 2 Februari 2022.
Bonarsius berharap fasilitas perpajakan yang diberikan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang/jasa yang berada di KPBPB dapat lebih tepat sasaran.
Nanti, pemeriksaan barang di KPBPB akan dilakukan melalui kerjasama antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea Cukai (DJBC) dan Badan Pengusahaan di kawasan bebas.
Pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan manajemen risiko, nota intelejen di bidang perpajakan, dan/atau nota hasil intelejen di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemeriksaan tersebut juga dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan tujuan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan dengan kriteria pencocokan data dan/atau alat keterangan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.