APBD 2022

Kerap Dituding Tumpuk Duit di Bank, Kepala Daerah Keberatan

Muhamad Wildan | Minggu, 10 April 2022 | 11:30 WIB
Kerap Dituding Tumpuk Duit di Bank, Kepala Daerah Keberatan

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya.

JAKARTA, DDTCNews - Para kepala daerah keberatan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut pemerintah daerah menyimpan uang di bank dan tidak kunjung merealisasikan belanja daerahnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan terkadang belanja pemerintah daerah memang terhambat akibat kelalaian kepala dinas dan perencanaan yang kurang baik.

Namun demikian, sambungnya, belanja pemerintah daerah juga terhambat lantaran penerbitan juklak atau juknis dari pemerintah pusat yang terlambat, khususnya dalam hal dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Kami tidak menumpuk uang, bagaimana mungkin kepala daerah sengaja menyimpan uang? Kan semuanya akan diaudit," katanya di DPR, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Tak hanya itu, Bima menilai pemerintah pusat juga kerap kali melakukan perubahan peraturan. Hal tersebut pada gilirannya menimbulkan beragam penafsiran dan menghambat implementasi kebijakan di lapangan.

Senada, Sekretaris Jenderal Apkasi yang juga Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menilai pemda tak berniat untuk mengendapkan APBD di bank. Meski begitu, dalam pelaksanaannya, pencairan belanja daerah memang kerap molor.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Adnan menceritakan APBD suatu daerah sudah harus disetujui pada 30 November. Walau sudah disetujui pada November, juklak atau juknis pelaksanaan APBD baru diterbitkan pemerintah pusat pada Maret atau bahkan April.

Setelah menerima juklak atau juknis, sambungnya, masih terdapat tender perencanaan dan tender fisik. Menurutnya, proses tender tersebut membutuhkan waktu yang panjang.

"Makanya di setiap daerah selalu saja jalannya pada Juli atau Agustus. Baru pekerjaan tersebut bisa bergerak," ujar Adnan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani sebelumnya menyoroti jumlah dana pemda yang tersimpan di bank dan belanja daerah yang masih lambat. Menurutnya, belanja daerah perlu diakselerasi agar mendukung momentum pemulihan ekonomi.

"Daerah malah mengalami kontraksi, ini perlu kita akselerasi supaya momentum pemulihan ekonomi jangan kemudian melemah karena faktor dari sisi APBN dan APBD yang seharusnya bisa mendukung melalui belanjanya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP