APBD 2022

Kerap Dituding Tumpuk Duit di Bank, Kepala Daerah Keberatan

Muhamad Wildan | Minggu, 10 April 2022 | 11:30 WIB
Kerap Dituding Tumpuk Duit di Bank, Kepala Daerah Keberatan

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya.

JAKARTA, DDTCNews - Para kepala daerah keberatan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut pemerintah daerah menyimpan uang di bank dan tidak kunjung merealisasikan belanja daerahnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan terkadang belanja pemerintah daerah memang terhambat akibat kelalaian kepala dinas dan perencanaan yang kurang baik.

Namun demikian, sambungnya, belanja pemerintah daerah juga terhambat lantaran penerbitan juklak atau juknis dari pemerintah pusat yang terlambat, khususnya dalam hal dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Kami tidak menumpuk uang, bagaimana mungkin kepala daerah sengaja menyimpan uang? Kan semuanya akan diaudit," katanya di DPR, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Tak hanya itu, Bima menilai pemerintah pusat juga kerap kali melakukan perubahan peraturan. Hal tersebut pada gilirannya menimbulkan beragam penafsiran dan menghambat implementasi kebijakan di lapangan.

Senada, Sekretaris Jenderal Apkasi yang juga Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menilai pemda tak berniat untuk mengendapkan APBD di bank. Meski begitu, dalam pelaksanaannya, pencairan belanja daerah memang kerap molor.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adnan menceritakan APBD suatu daerah sudah harus disetujui pada 30 November. Walau sudah disetujui pada November, juklak atau juknis pelaksanaan APBD baru diterbitkan pemerintah pusat pada Maret atau bahkan April.

Setelah menerima juklak atau juknis, sambungnya, masih terdapat tender perencanaan dan tender fisik. Menurutnya, proses tender tersebut membutuhkan waktu yang panjang.

"Makanya di setiap daerah selalu saja jalannya pada Juli atau Agustus. Baru pekerjaan tersebut bisa bergerak," ujar Adnan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sri Mulyani sebelumnya menyoroti jumlah dana pemda yang tersimpan di bank dan belanja daerah yang masih lambat. Menurutnya, belanja daerah perlu diakselerasi agar mendukung momentum pemulihan ekonomi.

"Daerah malah mengalami kontraksi, ini perlu kita akselerasi supaya momentum pemulihan ekonomi jangan kemudian melemah karena faktor dari sisi APBN dan APBD yang seharusnya bisa mendukung melalui belanjanya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra