APBD 2022

Kerap Dituding Tumpuk Duit di Bank, Kepala Daerah Keberatan

Muhamad Wildan | Minggu, 10 April 2022 | 11:30 WIB
Kerap Dituding Tumpuk Duit di Bank, Kepala Daerah Keberatan

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya.

JAKARTA, DDTCNews - Para kepala daerah keberatan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut pemerintah daerah menyimpan uang di bank dan tidak kunjung merealisasikan belanja daerahnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan terkadang belanja pemerintah daerah memang terhambat akibat kelalaian kepala dinas dan perencanaan yang kurang baik.

Namun demikian, sambungnya, belanja pemerintah daerah juga terhambat lantaran penerbitan juklak atau juknis dari pemerintah pusat yang terlambat, khususnya dalam hal dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Kami tidak menumpuk uang, bagaimana mungkin kepala daerah sengaja menyimpan uang? Kan semuanya akan diaudit," katanya di DPR, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Tak hanya itu, Bima menilai pemerintah pusat juga kerap kali melakukan perubahan peraturan. Hal tersebut pada gilirannya menimbulkan beragam penafsiran dan menghambat implementasi kebijakan di lapangan.

Senada, Sekretaris Jenderal Apkasi yang juga Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menilai pemda tak berniat untuk mengendapkan APBD di bank. Meski begitu, dalam pelaksanaannya, pencairan belanja daerah memang kerap molor.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adnan menceritakan APBD suatu daerah sudah harus disetujui pada 30 November. Walau sudah disetujui pada November, juklak atau juknis pelaksanaan APBD baru diterbitkan pemerintah pusat pada Maret atau bahkan April.

Setelah menerima juklak atau juknis, sambungnya, masih terdapat tender perencanaan dan tender fisik. Menurutnya, proses tender tersebut membutuhkan waktu yang panjang.

"Makanya di setiap daerah selalu saja jalannya pada Juli atau Agustus. Baru pekerjaan tersebut bisa bergerak," ujar Adnan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sri Mulyani sebelumnya menyoroti jumlah dana pemda yang tersimpan di bank dan belanja daerah yang masih lambat. Menurutnya, belanja daerah perlu diakselerasi agar mendukung momentum pemulihan ekonomi.

"Daerah malah mengalami kontraksi, ini perlu kita akselerasi supaya momentum pemulihan ekonomi jangan kemudian melemah karena faktor dari sisi APBN dan APBD yang seharusnya bisa mendukung melalui belanjanya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN