BERITA PAJAK HARI INI

Keputusan Pemberian Tax Holiday Dijanjikan Hanya dalam Hitungan Hari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Januari 2020 | 07:35 WIB
Keputusan Pemberian Tax Holiday Dijanjikan Hanya dalam Hitungan Hari

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews – Keputusan terkait pemberian fasilitas tax holiday dijanjikan akan lebih singkat setelah adanya pelimpahan kewenangan dari Kemenkeu ke BKPM. Topik ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (30/1/2020).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan adanya pelimpahan kewenangan pemberian insentif akan membuat proses pengajuan fasilitas tax holiday akan lebih singkat.

Percepatan ini juga termasuk dalam proses pengajuan bidang usaha baru untuk memperoleh tax holiday, di luar 18 industri pionir yang sudah tetapkan. Selama ini, pengajuan bidang usaha baru cenderung lama karena melibatkan banyak kementerian walaupun keputusan akhirnya berada di tangan DJP.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

“BKPM bersama dengan Kemenkeu memutuskan bersama dan dalam waktu yang cepat, 3 hari, sudah bisa diputuskan apakah bisa diberi tax holiday atau tidak,” katanya.

Dia juga mengatakan akan ada aturan teknis yang memerinci bidang usaha yang berada di luar 18 industri pionir yang telah ditetapkan. Hal ini untuk mempersingkat proses. Pada gilirannya bakal ada perubahan PMK No.150/2018.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti batal diajukannya dua rancangan omnibus law, yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan, ke DPR hingga akhir 100 hari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Mulai 3 Februari 2020

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kewenangan persetujuan insentif fiskal dan perizinan investasi akan beralih secara penuh dari kementerian dan lembaga terkait kepada institusinya mulai 3 Februari 2020.

“Terkait insentif fiskal, saya sudah bertemu resmi dengan Menteri Keuangan, urusan tax holiday, tax allowace, dan insentif impor barang modal akan diserahkan kepada BKPM,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Pejabat Penghubung

Teknis pelaksanaan dari pengalihan kewenangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh petugas BKPM. Nantinya, untuk urusan insentif fiskal, akan ada pejabat penghubung Kemenkeu yang ditempatkan di Kantor BKPM.

Melalui pejabat penghubung tersebut, Bahlil menyatakan akan ada kepastian berapa lama pengusaha mengurus pengajuan insentif fiskal. Dengan demikian, kepastian dalam berusaha dapat meningkat ke depannya dan tidak perlu menyambangi K/L terkait untuk mengurus izin insentif. (DDTCNews)

  • Perubahan Prosedur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelimpahan kewenangan persetujuan insentif fiskal hanya bersifat perubahan prosedur. Nantinya, BKPM akan memberikan persetujuan terkait perizinan dan insentif fiskal. Selanjutnya, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian sesuai persetujuan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Ya, [kewenangan insentif fiskal dan investasi] dialihkan untuk 18 area [industri] yang sudah ditetapkan. Kami juga sudah membahas untuk aspek-aspek yang tidak terdefinisikan secara jelas di 18 area tersebut,” kata Sri Mulyani. (Bisnis Indonesia)

  • Pengajuan Rancangan Omnibus Law ke DPR Tertunda

Pemerintah urung menyerahkan rancangan omnibus law kepada DPR kemarin, Rabu (29/1/2020). Surat Presiden (Surpres) belum disetor pemerintah kepada pimpinan DPR.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana beleid omnibus law belum akan diserahkan kepada DPR. Pihaknya masih melakukan konsultasi dengan DPR terkait mekanisme penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Khusus dengan Pimpinan DPR kita bahas mengenai mekanisme. Saya menyampaikan kepada Ibu Pimpinan DPR [Puan Maharani] bahwa drafnya sudah selesai dengan ratas kemarin,” ujarnya. (DDTCNews)

  • Enam Regulasi

BKPM menyiapkan enam paket regulasi untuk menaikkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) dari 73 menjadiu 40-50. Regulasi yang melibatkan lintas kementerian/lembaga (K/L) ini direncanakan sudah bisa diterapkan pada 3 Februari 2020. (Kontan)

  • Instansi Pemerintah Pusat, Daerah, & Desa Wajib Ber-NPWP

Kementerian Keuangan merilis beleid yang menekankan kewajiban instansi pemerintah untuk mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019. Salah satu latar belakang Kemenkeu meneken beleid ini adalah untuk mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak bagi instansi pemerintah.

“Setiap instansi pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN