BERITA PAJAK HARI INI

Keputusan Pemberian Tax Holiday Dijanjikan Hanya dalam Hitungan Hari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Januari 2020 | 07:35 WIB
Keputusan Pemberian Tax Holiday Dijanjikan Hanya dalam Hitungan Hari

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews – Keputusan terkait pemberian fasilitas tax holiday dijanjikan akan lebih singkat setelah adanya pelimpahan kewenangan dari Kemenkeu ke BKPM. Topik ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (30/1/2020).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan adanya pelimpahan kewenangan pemberian insentif akan membuat proses pengajuan fasilitas tax holiday akan lebih singkat.

Percepatan ini juga termasuk dalam proses pengajuan bidang usaha baru untuk memperoleh tax holiday, di luar 18 industri pionir yang sudah tetapkan. Selama ini, pengajuan bidang usaha baru cenderung lama karena melibatkan banyak kementerian walaupun keputusan akhirnya berada di tangan DJP.

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

“BKPM bersama dengan Kemenkeu memutuskan bersama dan dalam waktu yang cepat, 3 hari, sudah bisa diputuskan apakah bisa diberi tax holiday atau tidak,” katanya.

Dia juga mengatakan akan ada aturan teknis yang memerinci bidang usaha yang berada di luar 18 industri pionir yang telah ditetapkan. Hal ini untuk mempersingkat proses. Pada gilirannya bakal ada perubahan PMK No.150/2018.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti batal diajukannya dua rancangan omnibus law, yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan, ke DPR hingga akhir 100 hari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Baca Juga:
Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Mulai 3 Februari 2020

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kewenangan persetujuan insentif fiskal dan perizinan investasi akan beralih secara penuh dari kementerian dan lembaga terkait kepada institusinya mulai 3 Februari 2020.

“Terkait insentif fiskal, saya sudah bertemu resmi dengan Menteri Keuangan, urusan tax holiday, tax allowace, dan insentif impor barang modal akan diserahkan kepada BKPM,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
September 2024: Insentif PPN Diperpanjang, Simulator Coretax Dirilis
  • Pejabat Penghubung

Teknis pelaksanaan dari pengalihan kewenangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh petugas BKPM. Nantinya, untuk urusan insentif fiskal, akan ada pejabat penghubung Kemenkeu yang ditempatkan di Kantor BKPM.

Melalui pejabat penghubung tersebut, Bahlil menyatakan akan ada kepastian berapa lama pengusaha mengurus pengajuan insentif fiskal. Dengan demikian, kepastian dalam berusaha dapat meningkat ke depannya dan tidak perlu menyambangi K/L terkait untuk mengurus izin insentif. (DDTCNews)

  • Perubahan Prosedur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelimpahan kewenangan persetujuan insentif fiskal hanya bersifat perubahan prosedur. Nantinya, BKPM akan memberikan persetujuan terkait perizinan dan insentif fiskal. Selanjutnya, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian sesuai persetujuan.

Baca Juga:
Menyambut Tahun Baru dengan Kelas Menengah yang Masih Terhimpit

"Ya, [kewenangan insentif fiskal dan investasi] dialihkan untuk 18 area [industri] yang sudah ditetapkan. Kami juga sudah membahas untuk aspek-aspek yang tidak terdefinisikan secara jelas di 18 area tersebut,” kata Sri Mulyani. (Bisnis Indonesia)

  • Pengajuan Rancangan Omnibus Law ke DPR Tertunda

Pemerintah urung menyerahkan rancangan omnibus law kepada DPR kemarin, Rabu (29/1/2020). Surat Presiden (Surpres) belum disetor pemerintah kepada pimpinan DPR.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana beleid omnibus law belum akan diserahkan kepada DPR. Pihaknya masih melakukan konsultasi dengan DPR terkait mekanisme penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

“Khusus dengan Pimpinan DPR kita bahas mengenai mekanisme. Saya menyampaikan kepada Ibu Pimpinan DPR [Puan Maharani] bahwa drafnya sudah selesai dengan ratas kemarin,” ujarnya. (DDTCNews)

  • Enam Regulasi

BKPM menyiapkan enam paket regulasi untuk menaikkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) dari 73 menjadiu 40-50. Regulasi yang melibatkan lintas kementerian/lembaga (K/L) ini direncanakan sudah bisa diterapkan pada 3 Februari 2020. (Kontan)

  • Instansi Pemerintah Pusat, Daerah, & Desa Wajib Ber-NPWP

Kementerian Keuangan merilis beleid yang menekankan kewajiban instansi pemerintah untuk mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019. Salah satu latar belakang Kemenkeu meneken beleid ini adalah untuk mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak bagi instansi pemerintah.

“Setiap instansi pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

Senin, 30 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

September 2024: Insentif PPN Diperpanjang, Simulator Coretax Dirilis

Senin, 30 Desember 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Tahun Baru dengan Kelas Menengah yang Masih Terhimpit

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax