KEP-187/PJ/2021

Keputusan Baru Uji Coba Pengolahan Dokumen Perpajakan di Kanwil DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 09:16 WIB
Keputusan Baru Uji Coba Pengolahan Dokumen Perpajakan di Kanwil DJP

 KEP-187/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan keputusan baru mengenai uji coba pengolahan dokumen perpajakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP).

Keputusan yang dimaksud adalah KEP-187/PJ/2021. Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan itu adalah untuk mendukung reformasi perpajakan, terutama mengenai implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

“Dalam rangka menyelaraskan dengan pengolahan dokumen perpajakan pada proses bisnis to be Document Management System PSIAP,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kemudian, pemerintah juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 di Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan. Ada pula pertimbangan keterbatasan lisensi pengolahan dokumen di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Dalam Diktum Pertama disebutkan uji coba pengolahan dokumen perpajakan di Kanwil DJP merupakan kegiatan digitalisasi dokumen perpajakan di Kanwil DJP dan kegiatan penyimpanan dokumen fisik di Pusat Data dan Dokumen Perpajakan.

Adapun jenis dokumen perpajakan yang menjadi dokumen uji coba pengolahan antara lain dokumen terkait dengan keputusan keberatan (dengan induk dokumen surat keputusan keberatan) dan dokumen terkait dengan keputusan nonkeberatan (dengan induk dokumen nonkeberatan).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

“Dokumen … merupakan dokumen yang diterbitkan sejak tahun 2016,” bunyi penggalan Diktum Ketiga KEP-187/PJ/2021.

Sesuai dengan ketentuan pada Diktum Keempat, Kanwil Jawa Barat II sebagai unit uji coba pengolahan dokumen perpajakan. Adapun prosedur pelaksanaan pengolahan dokumen perpajakan di Kanwil DJP ditetapkan dalam lampiran huruf B keputusan yang mulai berlaku sejak 11 Mei 2021 ini. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi