KEP-187/PJ/2021

Keputusan Baru Uji Coba Pengolahan Dokumen Perpajakan di Kanwil DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 09:16 WIB
Keputusan Baru Uji Coba Pengolahan Dokumen Perpajakan di Kanwil DJP

 KEP-187/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan keputusan baru mengenai uji coba pengolahan dokumen perpajakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP).

Keputusan yang dimaksud adalah KEP-187/PJ/2021. Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan itu adalah untuk mendukung reformasi perpajakan, terutama mengenai implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

“Dalam rangka menyelaraskan dengan pengolahan dokumen perpajakan pada proses bisnis to be Document Management System PSIAP,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Kemudian, pemerintah juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 di Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan. Ada pula pertimbangan keterbatasan lisensi pengolahan dokumen di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Dalam Diktum Pertama disebutkan uji coba pengolahan dokumen perpajakan di Kanwil DJP merupakan kegiatan digitalisasi dokumen perpajakan di Kanwil DJP dan kegiatan penyimpanan dokumen fisik di Pusat Data dan Dokumen Perpajakan.

Adapun jenis dokumen perpajakan yang menjadi dokumen uji coba pengolahan antara lain dokumen terkait dengan keputusan keberatan (dengan induk dokumen surat keputusan keberatan) dan dokumen terkait dengan keputusan nonkeberatan (dengan induk dokumen nonkeberatan).

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

“Dokumen … merupakan dokumen yang diterbitkan sejak tahun 2016,” bunyi penggalan Diktum Ketiga KEP-187/PJ/2021.

Sesuai dengan ketentuan pada Diktum Keempat, Kanwil Jawa Barat II sebagai unit uji coba pengolahan dokumen perpajakan. Adapun prosedur pelaksanaan pengolahan dokumen perpajakan di Kanwil DJP ditetapkan dalam lampiran huruf B keputusan yang mulai berlaku sejak 11 Mei 2021 ini. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan