KEP-46/PJ/2021

Keputusan Baru Dirjen Pajak Soal Penetapan Harga Uap dan Listrik

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 16 Februari 2021 | 14:23 WIB
Keputusan Baru Dirjen Pajak Soal Penetapan Harga Uap dan Listrik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo telah menetapkan harga uap dan listrik yang digunakan dalam penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi untuk tubuh bumi eksploitasi. Harga uap dan listrik ini digunakan untuk perhitungan PBB sektor pertambangan panas bumi.

Penetapan harga uap dan listrik tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-46/PJ/2021. Beleid yang diteken pada 10 Februari 2021 ini dirilis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.186/PMK.03/2019.

“… perlu menetapkan keputusan direktur jenderal pajak tentang penetapan harga uap dan harga listrik yang digunakan dalam penentuan nilai jual objek pajak pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi untuk tubuh bumi eksploitasi,” demikian bunyi pertimbangan keputusan itu, dikutip pada Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun harga uap per per kilo watt hour (kWH) ditetapkan senilai Rp866. Sementara itu, harga listrik per kWh ditetapkan senilai Rp1.248. Ketentuan mengenai harga uap dan listrik per kWH tersebut digunakan untuk menentukan NJOP bumi untuk tubuh bumi eksploitasi mulai tahun pajak 2021.

Keputusan Dirjen ini berlaku mulai 10 Februari 2021. Berlakunya Keputusan Dirjen ini akan sekaligus mencabut Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-185/PJ/2020. Namun, apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-46/PJ/2021 maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Seperti diketahui, NJOP merupakan dasar pengenaan pajak (DPP) dalam PBB. NJOP ini merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. Adapun tata cara penetapan NJOP PBB sektor pertambangan panas bumi telah diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 PMK 186/PMK.03/2019.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Merujuk pada beleid itu, secara ringkas untuk menentapkan NJOP bumi dalam PBB sektor pertambangan panas bumi sebelumnya harus ditetapkan NJOP dari permukaan bumi onshore; permukaan bumi offshore; dan NJOP tubuh bumi, yang terdiri atas tubuh bumi eksplorasi dan tubuh bumi eksploitasi.

Adapun NJOP bumi untuk tubuh bumi eksploitasi ditentukan berdasarkan nilai jual pengganti. Nilai jual pengganti ini merupakan hasil perkalian pendapatan uap dan/atau listrik dengan angka kapitalisasi.

Pendapatan uap dan/atau listrik yang dimaksud merupakan hasil perkalian dari hasil produksi uap dengan harga uap dan/atau hasil produksi listrik dengan harga listrik. Harga uap dan harga listrik inilah yang diatur dan ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-46/PJ/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?