KEP-529/PJ/2020

Keputusan Baru Dirjen Pajak Soal Hibah Langsung Luar Negeri di DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Maret 2021 | 10:39 WIB
Keputusan Baru Dirjen Pajak Soal Hibah Langsung Luar Negeri di DJP

Salinan KEP-529/PJ/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengeluarkan keputusan mengenai administrasi pengelolaan hibah langsung yang bersumber dari luar negeri di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Keputusan yang dimaksud adalah KEP-529/PJ/2020. Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK 99/2017. Sesuai dengan pasal tersebut, hibah harus dituangkan dalam Perjanjian Hibah.

“… serta dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) dan tertib administrasi,” demikian penggalan salah satu pertimbangan ditetapkannya keputusan yang berlaku mulai 29 Desember 2020 ini, dikutip pada Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam beleid itu dinyatakan hibah langsung yang bersumber dari luar negeri (hibah langsung) adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah dari luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.

Bantuan teknis (technical assistance) dalam kegiatan yang dibiayai dari hibah langsung dapat meliputi, pertama, asistensi yang diberikan oleh tenaga ahli yang ditempatkan di DJP selama periode tertentu. Kedua, seminar/lokakarya/pelatihan di dalam negeri oleh tenaga ahli yang disediakan oleh pemberi hibah langsung.

Ketiga, seminar/lokakarya/pelatihan/study visit yang dilakukan di luar negeri. Keempat, kegiatan magang pegawai DP di institusi perpajakan di luar negeri (secondment). Kelima, bentuk pengembangan kapasitas lainnya yang disetujui oleh DJP dan pemberi hibah langsung.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Diktum Ketiga beleid ini memuat penetapan wewenang penandatangan perjanjian hibah langsung kepada Dirjen Pajak untuk menandatangani perjanjian dengan nilai mulai dari Rp10 miliar dan kepada Sekretaris DJP untuk menandatangani perjanjian dengan nilai di bawah Rp10 miliar.

Jika penandatanganan perjanjian hibah langsung di luar wewenang Dirjen Pajak, sepanjang DJP menjadi salah satu penerima manfaat (beneficiary), Dirjen Pajak terlibat dalam penyusunan perjanjian hibah langsung tersebut.

Adapun administrasi pengelolaan hibah langsung di lingkungan DJP meliputi perencanaan penerimaan, penyelenggaraan dan pelaksanaan, administrasi perjalanan dinas luar negeri, serta pemantauan dan evaluasi.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Adapun perencanaan penerimaan meliputi pertama, konsultasi rencana penerimaan hibah langsung. Kedua, perencanaan penerimaan hibah langsung. Ketiga, penyusunan perjanjian hibah langsung dalam wewenang Dirjen Pajak.

Keempat, penyusunan perjanjian hibah langsung di luar wewenang Dirjen Pajak. Kelima, penyelenggaraan rapat pembahasan perjanjian hibah langsung dalam wewenang Dirjen Pajak.

Keenam, penyelenggaraan rapat pembahasan perjanjian hibah langsung di luar wewenang Dirjen Pajak dengan DJP sebagai penerima manfaat (beneficiary). Ketujuh, penandatanganan perjanjian hibah langsung dalam wewenang Dirjen Pajak. Kedelapan, registrasi perjanjian hibah langsung.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Kemudian, penyelenggaraan dan pelaksanaan meliputi penyelenggaraan dan pelaksanaan hibah langsung tanpa proses seleksi serta dengan proses seleksi.

Adapun administrasi perjalanan dinas luar negeri meliputi tata cara administrasi perjalanan dinas luar negeri dalam rangka hibah yang bersumber dari luar negeri, misalnya kegiatan magang (secondment), short course, study visit dan sebagainya.

Pemantauan dan evaluasi meliputi pertama, pemantauan dan evaluasi kegiatan hibah langsung. Kedua, pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) atas hibah langsung. Ketiga, pengesahan hibah langsung dalam rangka tertib administrasi pencatatan hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Melalui beleid ini, otoritas juga menetapkan beberapa tata cara beserta bagannya atas administrasi pengelolaan hibah langsung tersebut. Otoritas juga menetapka tata naskah perjanjian hibah langsung. Semua ada dalam lampiran KEP-529/PJ/2020.

“Menetapkan segala biaya yang ditimbulkan dari kegiatan terkait dengan perjanjian hibah langsung dibebankan pada anggaran biaya masing-masing unit kerja. Dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas, unit kerja agar menganggarkannya dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) masing-masing pihak,” bunyi Diktum Kesebelas beleid ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 23:44 WIB

Ya wis DJP dan instansi penerimaan negar lainnya (pajak dan non Pajak) baik pusat dan daerah.. bt lembaga yg namanya Badan Penerimaan Negara... seingga Tax Rasio tentu lebih kearah relistis dan terangkat.. tidak dicampuri macam2...pesanan. Potensi lebih akurat hitungannya...

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN