KEP-529/PJ/2020

Keputusan Baru Dirjen Pajak Soal Hibah Langsung Luar Negeri di DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Maret 2021 | 10:39 WIB
Keputusan Baru Dirjen Pajak Soal Hibah Langsung Luar Negeri di DJP

Salinan KEP-529/PJ/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengeluarkan keputusan mengenai administrasi pengelolaan hibah langsung yang bersumber dari luar negeri di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Keputusan yang dimaksud adalah KEP-529/PJ/2020. Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK 99/2017. Sesuai dengan pasal tersebut, hibah harus dituangkan dalam Perjanjian Hibah.

“… serta dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) dan tertib administrasi,” demikian penggalan salah satu pertimbangan ditetapkannya keputusan yang berlaku mulai 29 Desember 2020 ini, dikutip pada Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Dalam beleid itu dinyatakan hibah langsung yang bersumber dari luar negeri (hibah langsung) adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah dari luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.

Bantuan teknis (technical assistance) dalam kegiatan yang dibiayai dari hibah langsung dapat meliputi, pertama, asistensi yang diberikan oleh tenaga ahli yang ditempatkan di DJP selama periode tertentu. Kedua, seminar/lokakarya/pelatihan di dalam negeri oleh tenaga ahli yang disediakan oleh pemberi hibah langsung.

Ketiga, seminar/lokakarya/pelatihan/study visit yang dilakukan di luar negeri. Keempat, kegiatan magang pegawai DP di institusi perpajakan di luar negeri (secondment). Kelima, bentuk pengembangan kapasitas lainnya yang disetujui oleh DJP dan pemberi hibah langsung.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Diktum Ketiga beleid ini memuat penetapan wewenang penandatangan perjanjian hibah langsung kepada Dirjen Pajak untuk menandatangani perjanjian dengan nilai mulai dari Rp10 miliar dan kepada Sekretaris DJP untuk menandatangani perjanjian dengan nilai di bawah Rp10 miliar.

Jika penandatanganan perjanjian hibah langsung di luar wewenang Dirjen Pajak, sepanjang DJP menjadi salah satu penerima manfaat (beneficiary), Dirjen Pajak terlibat dalam penyusunan perjanjian hibah langsung tersebut.

Adapun administrasi pengelolaan hibah langsung di lingkungan DJP meliputi perencanaan penerimaan, penyelenggaraan dan pelaksanaan, administrasi perjalanan dinas luar negeri, serta pemantauan dan evaluasi.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Adapun perencanaan penerimaan meliputi pertama, konsultasi rencana penerimaan hibah langsung. Kedua, perencanaan penerimaan hibah langsung. Ketiga, penyusunan perjanjian hibah langsung dalam wewenang Dirjen Pajak.

Keempat, penyusunan perjanjian hibah langsung di luar wewenang Dirjen Pajak. Kelima, penyelenggaraan rapat pembahasan perjanjian hibah langsung dalam wewenang Dirjen Pajak.

Keenam, penyelenggaraan rapat pembahasan perjanjian hibah langsung di luar wewenang Dirjen Pajak dengan DJP sebagai penerima manfaat (beneficiary). Ketujuh, penandatanganan perjanjian hibah langsung dalam wewenang Dirjen Pajak. Kedelapan, registrasi perjanjian hibah langsung.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kemudian, penyelenggaraan dan pelaksanaan meliputi penyelenggaraan dan pelaksanaan hibah langsung tanpa proses seleksi serta dengan proses seleksi.

Adapun administrasi perjalanan dinas luar negeri meliputi tata cara administrasi perjalanan dinas luar negeri dalam rangka hibah yang bersumber dari luar negeri, misalnya kegiatan magang (secondment), short course, study visit dan sebagainya.

Pemantauan dan evaluasi meliputi pertama, pemantauan dan evaluasi kegiatan hibah langsung. Kedua, pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) atas hibah langsung. Ketiga, pengesahan hibah langsung dalam rangka tertib administrasi pencatatan hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Melalui beleid ini, otoritas juga menetapkan beberapa tata cara beserta bagannya atas administrasi pengelolaan hibah langsung tersebut. Otoritas juga menetapka tata naskah perjanjian hibah langsung. Semua ada dalam lampiran KEP-529/PJ/2020.

“Menetapkan segala biaya yang ditimbulkan dari kegiatan terkait dengan perjanjian hibah langsung dibebankan pada anggaran biaya masing-masing unit kerja. Dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas, unit kerja agar menganggarkannya dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) masing-masing pihak,” bunyi Diktum Kesebelas beleid ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 23:44 WIB

Ya wis DJP dan instansi penerimaan negar lainnya (pajak dan non Pajak) baik pusat dan daerah.. bt lembaga yg namanya Badan Penerimaan Negara... seingga Tax Rasio tentu lebih kearah relistis dan terangkat.. tidak dicampuri macam2...pesanan. Potensi lebih akurat hitungannya...

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu