PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Nunggak Utang Rp785 miliar ke Pemda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2016 | 13:23 WIB
Kepri Nunggak Utang Rp785 miliar ke Pemda

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau berhutang Rp785 miliar kepada daerah, yaitu kabupaten dan kota. Namun Pemprov dalam hal ini Gubernur belum memanggil seluruh kepala daerah kabupaten atau kota untuk membicarakan hal ini.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau Rudy Chua berharap Gubernur Nurdin Basirun dapat segera duduk bersama semua kepala daerah untuk membicarakan utang penyaluran dana kas ke daerah.

“Seharusnya, Pak Gubernur sudah memanggil semua bupati dan wali kota untuk duduk membicarakan masalah ini. Namun, kami melihat hal ini belum dilakukan. Apa salahnya didudukkan dan dibicarakan,” kata Rudy, di Tanjung Pinang, Kamis (21/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rudy berharap Gubernur Nurdin bisa memberi penerangan soal utang ini. Termasuk soal kebutuhan daerah mengenai anggaran dari Pemprov Kepulauan Riau. Namun, jika hutang tersebut tetap dipaksakan untuk dibayarkan ke seluruh daerah, hal ini akan memberatkan Pemprov. Apalagi total anggaran Pemprov Kepulauan Riau hanya Rp3 triliun.

Sebaliknya, apabila dibayar lunas tahun ini, keuangan daerah akan stabil di tahun depan. Namun dampak signifikan akan nampak pada efektivitas kerja yang berkurang. Anggaran akan habis digunakan untuk membayar utang kepada daerah serta untuk rutinitas kerja Pemprov.

Sementara, jika utang tersebut dicicil, pemerintah daerah akan merasa keberatan. Maka dari itu, seperti dilansir dari batampos.co.id, Rudy melihat bahwa persoalan utang ini memang harus diselesaikan dengan bijaksana tanpa harus memberatkan pada satu sisi.

Sebelumnya, Kepala Bapeda Kepri Naharuddin mengatakan bahwa saat ini Kepri memiliki kewajiban utang yang belum dibayar sebesar Rp785 miliar. Kewajiban utang itu berasal dari bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak-pajak lainnya mulai tahun 2014-2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?