PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Nunggak Utang Rp785 miliar ke Pemda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2016 | 13:23 WIB
Kepri Nunggak Utang Rp785 miliar ke Pemda

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau berhutang Rp785 miliar kepada daerah, yaitu kabupaten dan kota. Namun Pemprov dalam hal ini Gubernur belum memanggil seluruh kepala daerah kabupaten atau kota untuk membicarakan hal ini.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau Rudy Chua berharap Gubernur Nurdin Basirun dapat segera duduk bersama semua kepala daerah untuk membicarakan utang penyaluran dana kas ke daerah.

“Seharusnya, Pak Gubernur sudah memanggil semua bupati dan wali kota untuk duduk membicarakan masalah ini. Namun, kami melihat hal ini belum dilakukan. Apa salahnya didudukkan dan dibicarakan,” kata Rudy, di Tanjung Pinang, Kamis (21/7).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rudy berharap Gubernur Nurdin bisa memberi penerangan soal utang ini. Termasuk soal kebutuhan daerah mengenai anggaran dari Pemprov Kepulauan Riau. Namun, jika hutang tersebut tetap dipaksakan untuk dibayarkan ke seluruh daerah, hal ini akan memberatkan Pemprov. Apalagi total anggaran Pemprov Kepulauan Riau hanya Rp3 triliun.

Sebaliknya, apabila dibayar lunas tahun ini, keuangan daerah akan stabil di tahun depan. Namun dampak signifikan akan nampak pada efektivitas kerja yang berkurang. Anggaran akan habis digunakan untuk membayar utang kepada daerah serta untuk rutinitas kerja Pemprov.

Sementara, jika utang tersebut dicicil, pemerintah daerah akan merasa keberatan. Maka dari itu, seperti dilansir dari batampos.co.id, Rudy melihat bahwa persoalan utang ini memang harus diselesaikan dengan bijaksana tanpa harus memberatkan pada satu sisi.

Sebelumnya, Kepala Bapeda Kepri Naharuddin mengatakan bahwa saat ini Kepri memiliki kewajiban utang yang belum dibayar sebesar Rp785 miliar. Kewajiban utang itu berasal dari bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak-pajak lainnya mulai tahun 2014-2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu