PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Nunggak Utang Rp785 miliar ke Pemda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2016 | 13:23 WIB
Kepri Nunggak Utang Rp785 miliar ke Pemda

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau berhutang Rp785 miliar kepada daerah, yaitu kabupaten dan kota. Namun Pemprov dalam hal ini Gubernur belum memanggil seluruh kepala daerah kabupaten atau kota untuk membicarakan hal ini.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau Rudy Chua berharap Gubernur Nurdin Basirun dapat segera duduk bersama semua kepala daerah untuk membicarakan utang penyaluran dana kas ke daerah.

“Seharusnya, Pak Gubernur sudah memanggil semua bupati dan wali kota untuk duduk membicarakan masalah ini. Namun, kami melihat hal ini belum dilakukan. Apa salahnya didudukkan dan dibicarakan,” kata Rudy, di Tanjung Pinang, Kamis (21/7).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Rudy berharap Gubernur Nurdin bisa memberi penerangan soal utang ini. Termasuk soal kebutuhan daerah mengenai anggaran dari Pemprov Kepulauan Riau. Namun, jika hutang tersebut tetap dipaksakan untuk dibayarkan ke seluruh daerah, hal ini akan memberatkan Pemprov. Apalagi total anggaran Pemprov Kepulauan Riau hanya Rp3 triliun.

Sebaliknya, apabila dibayar lunas tahun ini, keuangan daerah akan stabil di tahun depan. Namun dampak signifikan akan nampak pada efektivitas kerja yang berkurang. Anggaran akan habis digunakan untuk membayar utang kepada daerah serta untuk rutinitas kerja Pemprov.

Sementara, jika utang tersebut dicicil, pemerintah daerah akan merasa keberatan. Maka dari itu, seperti dilansir dari batampos.co.id, Rudy melihat bahwa persoalan utang ini memang harus diselesaikan dengan bijaksana tanpa harus memberatkan pada satu sisi.

Sebelumnya, Kepala Bapeda Kepri Naharuddin mengatakan bahwa saat ini Kepri memiliki kewajiban utang yang belum dibayar sebesar Rp785 miliar. Kewajiban utang itu berasal dari bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak-pajak lainnya mulai tahun 2014-2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit