KEPPRES 4/2022

Keppres Cuti Bersama ASN Terbit, Tidak Potong Hak Cuti Tahunan

Dian Kurniati | Rabu, 27 April 2022 | 09:00 WIB
Keppres Cuti Bersama ASN Terbit, Tidak Potong Hak Cuti Tahunan

Tampilan awal salinan Keppres No. 4/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4/2022 terkait dengan aturan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini.

Jokowi melalui Keppres 4/2022 menyatakan cuti bersama Lebaran 2022 diberikan sebanyak 4 hari, yaitu 29 April dan 4-6 Mei 2022. Dalam keppres tersebut ditegaskan cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan ASN.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi diktum kedua keppres tersebut, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Bagian pertimbangan dalam Keppres 4/2022 menyebut pengaturan mengenai cuti bersama dilakukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2022.

Meski demikian, terdapat ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama. Dalam hal ini, hak cuti tahunan ASN tersebut akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 26 April 2022]," bunyi diktum keempat keppres tersebut.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375/2022 mengatur penetapan hari libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022. Selain itu, cuti bersama Lebaran ditetapkan pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 13/2022 yang mengatur mekanisme cuti para ASN pada periode Lebaran tahun ini. ASN kembali diperbolehkan cuti sebelum dan setelah Idulfitri 2022, setelah dilarang pada 2020 dan 2021 karena pertimbangan pandemi Covid-19.

Namun, ia meminta ASN tetap patuh menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan, serta menggunakan platform Peduli-Lindungi.

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Tjahjo melalui SE yang diterbitkan lantas meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN pada sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2022.

Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

SE tersebut juga meminta PPK pada instansi pemerintah untuk menetapkan pengaturan teknis dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan cuti. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit