KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepatuhan Pelaporan Keuangan Perusahaan Rendah, Ini Temuan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 15:45 WIB
Kepatuhan Pelaporan Keuangan Perusahaan Rendah, Ini Temuan Kemenkeu

Kepala PPPK Setjen Kementerian Keuangan Firmansyah Nazaroedin dalam webinar Public Hearing Draf Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK), Kamis (3/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan mencatat kepatuhan entitas bisnis dalam menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan masih rendah.

Kepala PPPK Setjen Kementerian Keuangan Firmansyah Nazaroedin mengatakan kepatuhan atas pelaporan keuangan yang rendah sudah terlihat dari jumlah wajib pajak badan. Pada 2017, jumlah wajib pajak badan hanya 3,11 juta perusahaan dari total 63 juta entitas bisnis.

"Ini seharusnya potensi pajak bagi pemerintah, dan pengembangan bisnis bagi 62,9 juta unit usaha itu seharusnya lebih baik," katanya dalam webinar Public Hearing Draf Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK), Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dari jumlah wajib pajak badan tersebut, lanjutnya, tercatat hanya 38.365 entitas bisnis yang sudah diaudit. Hal ini mengindikasikan regulasi yang mewajibkan audit laporan keuangan masih belum terlaksana dengan baik.

Kemudian, dari jumlah entitas bisnis yang sudah diaudit tersebut, hanya 2.002 entitas bisnis yang aktif melaporkan laporan keuangan tahunan perusahaan kepada Kementerian Perdagangan. Hal ini juga tidak terlepas dari minimnya penegakan hukum.

Oleh karena itu, lanjut Firmansyah, RUU PK diharapkan membuat seluruh entitas bisnis dapat menyampaikan laporan keuangan secara baik sehingga mampu mendukung kenaikan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain itu, pemerintah melalui RUU PK juga berharap kasus pelanggaran pelaporan keuangan yang marak terjadi dapat diminimalkan mengingat RUU PK nantinya akan mendorong penyusunan satu laporan keuangan untuk berbagai tujuan.

Selama ini, akibat kewajiban pelaporan keuangan yang diatur secara terpecah-pecah oleh masing-masing instansi membuat entitas bisnis mendapatkan ruang untuk menyusun lebih dari satu laporan keuangan untuk tujuan yang berbeda-beda.

Misal, laporan keuangan yang disampaikan kepada Ditjen Pajak dan perbankan. "Kalau di pajak, labanya sedikit. Kalau di bank, labanya banyak biar dapat kredit. Jadi dengan RUU ini didorong satu laporan untuk memenuhi berbagai tujuan," ujar Firmansyah.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Akibat perbedaan tersebut, Firmansyah mengaku PPPK kerap dimintai konfirmasi data dari DJP. Dari proses konfirmasi tersebut, ditemukan terdapat perbedaan antara laporan keuangan yang dilaporkan kepada DJP dan yang dimiliki oleh PPPK.

"Sejak kita kuliah kan secara konsep laporan keuangan itu memang cuma satu, tapi kenyataannya tidak demikian. Jadi dari RUU PK, kami ingin mencegah kasus pelanggaran pelaporan keuangan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Desember 2020 | 22:37 WIB

Perlu dilakukan Monitoring dan Evaluasi mengapa audit keuangan di banyak perusahaan tidak dilaporkan secara benar. Hal ini baik dilakukan agar memaksimalkan RUU PK dan membantu audit keuangan perusahaan dengan baik agar pembayaran pajak juga baik.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?